BerandaNewsDPRA Sesalkan Pembongkaran Sisa Rumoh Geudong

DPRA Sesalkan Pembongkaran Sisa Rumoh Geudong

Published on

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyesalkan langkah pemerintah yang membongkar sisa Rumoh Geudong—situs pelanggaran HAM berat—di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.

“Kami sesalkan atas tindakan pemerintah yang merobohkan sisa bangunan Rumoh Geudong di Pidie karena bangunan itu adalah saksi bisu sejarah panjang konflik senjata Aceh,” kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Al-Farlaky, pada Sabtu (24/6/2023).

Menurutnya, negara seharusnya merawat sisa bangunan itu sebagai upaya menjaga ingatan dan pembelajaran bagi negara dan masyarakat tentang konflik bersenjata di Aceh.

Iskandar menduga dengan pembongkaran itu negara berupaya mengaburkan dan menghilangkan sejarah penting di Rumoh Geudong.

“Harusnya bangunan tersebut dapat dirawat untuk dijadikan sebagai situs sejarah pelanggaran HAM berat di Aceh, ini penting sebagai pembelajaran dan pengingat kita tentang perang panjang di Aceh,” kata Iskandar.

Ia berharap pemerintah membangun museum di lokasi tersebut yang bangunannya mereplikasi bentuk Rumoh Geudong. Museum itu diharapkan menjadi pembelajaran publik, terutama peneliti.

“Sebagai wujud mempertahankan memori kolektif tentang situs pelanggaran HAM berat di Aceh,” katanya.

Areal lokasi Rumoh Geudong dalam beberapa hari ini dibersihkan menjelang kedatangan Presiden Jokowi pada 27 Juni 2023. Jokowi akan mengumumkan permulaan penyelesaian nonyudisial 12 pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk Rumoh Geudong.

Rumoh Geudong terletak di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, termasuk satu dari 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui negara pada Januari 2023. Rumoh Geudong menjadi pos penyiksaan dan pembunuhan warga sipil saat Daerah Operasi Militer (1989-1998) di Aceh.

Adapun sebelas kasus lain adalah Pembunuhan Massal 1965, Talangsari Lampung 1989, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Kemudian Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Wasior dan Wamena 2001, Jambo Keupok Aceh 2003, Pembunuhan Munir, dan Paniai.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Bank Aceh Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, Raih Opini WTP

Bank Aceh terus berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan transparan. Salah prestasi...

Safrizal Verifikasi Rumah Layak Huni, Tegaskan Tidak Ada Agen

Pj Gubernur Aceh Safrizal mengecek langsung lokasi tempat tinggal penerima bantuan rumah layak huni...

Asyik Main Judi Online di Warkop, Seorang Pria di Subulussalam Diringkus Polisi

Seorang pria berinisial AR (31 tahun) diringkus tim reserse mobile kepolisian Resor (Polres) Subulussalam...

Platform Digital S.id Kian Dominan, Tembus 1,5 Juta Pengguna

Platform digital S.id kian dominan digunakan untuk berbagi informasi, memberi harapan baru di tahun...

Jaksa Masuk Sekolah Kunjungi SMK Negeri 5 Telkom Banda Aceh

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui program ‘Jaksa Masuk Sekolah’ (JMS) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum...

More like this

Bank Aceh Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, Raih Opini WTP

Bank Aceh terus berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan transparan. Salah prestasi...

Safrizal Verifikasi Rumah Layak Huni, Tegaskan Tidak Ada Agen

Pj Gubernur Aceh Safrizal mengecek langsung lokasi tempat tinggal penerima bantuan rumah layak huni...

Asyik Main Judi Online di Warkop, Seorang Pria di Subulussalam Diringkus Polisi

Seorang pria berinisial AR (31 tahun) diringkus tim reserse mobile kepolisian Resor (Polres) Subulussalam...