Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Usul Inisiatif DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa (4/4/2023).
Paripurna dibuka Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, bersama Wakil Ketua DPR Aceh, Dalimi, dan dihadiri Gubernur Aceh yang diwakilkan Asisten 1 Setda Aceh, M Jafar bersama Forkopimda plus lainnya.
“Rapat paripurna yang kita gelar pada hari ini bertepatan dengan hari ke-13 ramadhan. Untuk itu, izinkan kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan, menyampaikan marhaban ya ramadan,” sambut Safaruddin, Wakil Ketua DPR Aceh membuka sidang paripurna, Selasa (4/4/2023).
DPR Aceh telah menetapkan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2023 melalui Keputusan Nomor 21/DPRA/2023 dalam Rapat Paripurna DPR Aceh pada tanggal 11 November 2022. Ada 10 (sepuluh) rancangan qanun yang ditetapkan menjadi Prolega Prioritas pada tahun 2023 dan 5 (lima) rancangan qanun yang ditetapkan menjadi Prolega tambahan tahun 2023.
Berdasarkan pasal 6 peraturan DPR Aceh tentang Tata Tertib DPR Aceh, dijelaskan bahwa rancangan qanun yang berasal dari DPR Aceh dapat diajukan oleh Anggota DPR Aceh, Komisi, Gabungan Komisi, atau Badan Legislasi yang dikoordinasikan oleh Badan Legislasi. Rancangan qanun tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR Aceh untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Badan Legislasi DPR Aceh.
Pada tahun 2023 ada 9 rancangan qanun yang merupakan usul inisiatif Komisi dan Badan Legislasi DPR Aceh.
Terhadap rancangan qanun yang telah dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi DPR Aceh, selanjutnya rancangan qanun tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR Aceh untuk dibawa dalam rapat paripurna untuk mendapat persetujuan secara kolektif. []