Minggu, Juni 4, 2023
More
    BerandaNewsKilasDKPP Berhentikan Ketua dan Satu Anggota KIP Nagan Raya, Apa Sebabnya?

    DKPP Berhentikan Ketua dan Satu Anggota KIP Nagan Raya, Apa Sebabnya?

    Published on

    Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Muhammad Yasin dan seorang anggota KIP Nagan Raya yaitu Syahrul Iman dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Sanksi ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (5/5/2023) sore.

    “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada Teradu I Muhammad Yasin dan Teradu III Syahrul Iman sepanjang perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy yang bertindak sebagai Ketua Majelis, dikutip Sabtu (6/5).

    Disebutkan bahwa sanksi yang dijatuhkan untuk Muhammad Yasin dan Syahrul Iman ini untuk perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan oleh Safarudin. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 juncto Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

    Muhammad Yasin yang berstatus sebagai Teradu I dan Syahrul Iman yang berstatus sebagai Teradu III dinilai DKPP telah terbukti melanggar KEPP untuk perkara tersebut. Yasin dan Syahrul dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 18 juta dari Burhan dengan tujuan meloloskannya dalam seleksi PPK Darul Makmur pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

    Meski dalam sidang pemeriksaan, Yasin dan Syahrul membantah telah menerima uang dari Burhan. Tidak ada satupun bukti yang menguatkan bantahan tersebut, tetapi Burhan mampu membuktikan secara meyakinkan tindakan keduanya terjadi.

    Dalam perkara yang sama, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota KIP Nagan Raya lainnya yaitu Mizwanur dan Muhajir Hasballah selaku Teradu VI dan V. DKPP juga merehabilitasi nama baik Teradu II Nazaruddin karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

    DKPP pun memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

    Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

    Artikel Terbaru

    In Memoriam: 13 Tahun Wafatnya Pemimpin GAM, Tgk Hasan Tiro

    Puluhan petinggi dan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berkumpul di kantor Partai Aceh,...

    Kloter Terakhir Jemaah Haji Aceh Diberangkatkan 15 Juni, Langsung ke Makkah

    Sebanyak 4.303 jemaah haji asal Aceh yang tergabung dalam 11 kelompok terbang (kloter) di...

    More like this

    In Memoriam: 13 Tahun Wafatnya Pemimpin GAM, Tgk Hasan Tiro

    Puluhan petinggi dan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berkumpul di kantor Partai Aceh,...

    Kloter Terakhir Jemaah Haji Aceh Diberangkatkan 15 Juni, Langsung ke Makkah

    Sebanyak 4.303 jemaah haji asal Aceh yang tergabung dalam 11 kelompok terbang (kloter) di...

    ASEAN Para Games 2023: Indonesia Raih Medali Emas Pertama dari Bulu Tangkis Beregu

    Indonesia meraih medali emas pertama di Pesta Olahraga Difabel Asia Tenggara (ASEAN Para Games)...