HomeNewsKilasDKPP Berhentikan Ketua dan Satu Anggota KIP Nagan Raya, Apa Sebabnya?

DKPP Berhentikan Ketua dan Satu Anggota KIP Nagan Raya, Apa Sebabnya?

Published on

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Muhammad Yasin dan seorang anggota KIP Nagan Raya yaitu Syahrul Iman dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (5/5/2023) sore.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada Teradu I Muhammad Yasin dan Teradu III Syahrul Iman sepanjang perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy yang bertindak sebagai Ketua Majelis, dikutip Sabtu (6/5).

Disebutkan bahwa sanksi yang dijatuhkan untuk Muhammad Yasin dan Syahrul Iman ini untuk perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan oleh Safarudin. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 juncto Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Muhammad Yasin yang berstatus sebagai Teradu I dan Syahrul Iman yang berstatus sebagai Teradu III dinilai DKPP telah terbukti melanggar KEPP untuk perkara tersebut. Yasin dan Syahrul dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 18 juta dari Burhan dengan tujuan meloloskannya dalam seleksi PPK Darul Makmur pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Meski dalam sidang pemeriksaan, Yasin dan Syahrul membantah telah menerima uang dari Burhan. Tidak ada satupun bukti yang menguatkan bantahan tersebut, tetapi Burhan mampu membuktikan secara meyakinkan tindakan keduanya terjadi.

Dalam perkara yang sama, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota KIP Nagan Raya lainnya yaitu Mizwanur dan Muhajir Hasballah selaku Teradu VI dan V. DKPP juga merehabilitasi nama baik Teradu II Nazaruddin karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

DKPP pun memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Asrol Assani Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Subulussalam

Wali Kota Subulussalam, Rasyid Bancin, secara resmi melantik Asrol Assani, M.Si sebagai Sekretaris Daerah...

BPS Aceh Mulai Sensus Ekonomi 2026, Warga dan Pelaku Usaha Diminta Beri Data Akurat

Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memulai pelaksanaan agenda nasional Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di...

Sekda Aceh: Pengabdian Zaini Abdullah Akan Selalu Tercatat dalam Sejarah Aceh

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan duka mendalam atas wafatnya mantan Gubernur Aceh...

451 Poster Terpilih Ikut Lomba Poster UPT MKU Universitas Syiah Kuala

Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum (UPT MKU) Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menyelenggarakan...

Menteri PU Optimistis Sekolah Rakyat Subulussalam Segera Beroperasi

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo tetap optimistis pembangunan Sekolah Rakyat Aceh 2 di...

More like this

Asrol Assani Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Subulussalam

Wali Kota Subulussalam, Rasyid Bancin, secara resmi melantik Asrol Assani, M.Si sebagai Sekretaris Daerah...

BPS Aceh Mulai Sensus Ekonomi 2026, Warga dan Pelaku Usaha Diminta Beri Data Akurat

Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memulai pelaksanaan agenda nasional Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di...

Sekda Aceh: Pengabdian Zaini Abdullah Akan Selalu Tercatat dalam Sejarah Aceh

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan duka mendalam atas wafatnya mantan Gubernur Aceh...