HomeNewsDinas Syariat Islam (DSI) Aceh Gelar Kegiatan Sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah...

Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Gelar Kegiatan Sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

Published on

Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mengadakan kegiatan sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang dihadiri oleh 40 peserta di Hotel Diana, Kota Lhokseumawe, Kamis (13/7/2023). Peserta dari berbagai elemen, termasuk unsur aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, dan organisasi keagamaan.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli bidang Keistimewaan, Sumberdaya Manusia, dan Kerjasama, Mehrabsyah, MM, yang mewakili Walikota Lhokseumawe. Dalam sambutannya, Mehrabsyah mengajak semua pihak untuk merumuskan strategi dan langkah-langkah guna memperkuat LKS dan pengawasannya. Ia juga mengusulkan pembentukan Dewan Syariah Kota.

“Kita harus bersama-sama memperkuat keberadaan LKS di Aceh, agar terhindar dari riba yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi,” ujar Mehrabsyah.

Selain itu, Mehrabsyah juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe secara penuh mendukung dan memperkuat komitmen terhadap LKS. Mereka akan memperkuat berbagai peraturan terkait, mengawasi praktek kesyariahan lembaga keuangan, dan mendorong peran perbankan syariah dalam memperkuat ekonomi masyarakat di Aceh, terutama di Kota Lhokseumawe.

Dalam laporannya, Ketua Panitia, Husni, M. Ag, menyampaikan tujuan dari kegiatan sosialisasi Qanun LKS di Lhokseumawe adalah memberikan pemahaman mengenai regulasi dan kebijakan terkait LKS, memperkuat LKS dan ekonomi syariah, serta mencari solusi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi berdasarkan prinsip syariah.

Husni juga menambahkan bahwa sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan tersebut, ada sejumlah narasumber yang akan membawakan materi mengenai strategi pemerintahan dalam mempercepat pengawasan syariah di lembaga-lembaga keuangan syariah di tingkat kabupaten dan kota.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi syariah setelah penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018,” pungkas Husni.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat Aceh untuk lebih memahami regulasi terkait LKS dan menggalakkan ekonomi syariah sebagai upaya untuk mencapai kemajuan ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Janji Menag Nasaruddin Umar Terwujud, MIN 5 Pidie Jaya Mulai Dibangun Kembali

Janji Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar kepada masyarakat Gampong Seunong, Kecamatan Meurah Dua, Pidie...

APRI Aceh Gelar Persiapan Rakerwil II 2026 

Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh menggelar rapat persiapan Rapat Kerja...

TP PKK Aceh Siap Sukseskan Aceh Culinary Festival 2026

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh Marlina Usman menegaskan komitmen...

Punya Cerita tentang Sanger? Mari Tulis untuk Sangerology

Tradisi minum sanger khas Aceh akan diangkat dalam buku bunga rampai internasional bertajuk “Sangerology:...

630 Masjid di Aceh Serentak Ikuti Geber Mas, ASN Kemenag Turun Bersihkan Masjid

Sebanyak 630 masjid di Aceh mengikuti Gerakan Bersih-Bersih Masjid (Geber Mas) yang dilaksanakan serentak...

More like this

Janji Menag Nasaruddin Umar Terwujud, MIN 5 Pidie Jaya Mulai Dibangun Kembali

Janji Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar kepada masyarakat Gampong Seunong, Kecamatan Meurah Dua, Pidie...

APRI Aceh Gelar Persiapan Rakerwil II 2026 

Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh menggelar rapat persiapan Rapat Kerja...

TP PKK Aceh Siap Sukseskan Aceh Culinary Festival 2026

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh Marlina Usman menegaskan komitmen...