BerandaNewsDinas Syariat Islam (DSI) Aceh Gelar Kegiatan Sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah...

Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Gelar Kegiatan Sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

Published on

Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mengadakan kegiatan sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang dihadiri oleh 40 peserta di Hotel Diana, Kota Lhokseumawe, Kamis (13/7/2023). Peserta dari berbagai elemen, termasuk unsur aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, dan organisasi keagamaan.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli bidang Keistimewaan, Sumberdaya Manusia, dan Kerjasama, Mehrabsyah, MM, yang mewakili Walikota Lhokseumawe. Dalam sambutannya, Mehrabsyah mengajak semua pihak untuk merumuskan strategi dan langkah-langkah guna memperkuat LKS dan pengawasannya. Ia juga mengusulkan pembentukan Dewan Syariah Kota.

“Kita harus bersama-sama memperkuat keberadaan LKS di Aceh, agar terhindar dari riba yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi,” ujar Mehrabsyah.

Selain itu, Mehrabsyah juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe secara penuh mendukung dan memperkuat komitmen terhadap LKS. Mereka akan memperkuat berbagai peraturan terkait, mengawasi praktek kesyariahan lembaga keuangan, dan mendorong peran perbankan syariah dalam memperkuat ekonomi masyarakat di Aceh, terutama di Kota Lhokseumawe.

Dalam laporannya, Ketua Panitia, Husni, M. Ag, menyampaikan tujuan dari kegiatan sosialisasi Qanun LKS di Lhokseumawe adalah memberikan pemahaman mengenai regulasi dan kebijakan terkait LKS, memperkuat LKS dan ekonomi syariah, serta mencari solusi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi berdasarkan prinsip syariah.

Husni juga menambahkan bahwa sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan tersebut, ada sejumlah narasumber yang akan membawakan materi mengenai strategi pemerintahan dalam mempercepat pengawasan syariah di lembaga-lembaga keuangan syariah di tingkat kabupaten dan kota.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi syariah setelah penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018,” pungkas Husni.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat Aceh untuk lebih memahami regulasi terkait LKS dan menggalakkan ekonomi syariah sebagai upaya untuk mencapai kemajuan ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News




Artikel Terbaru

Tiga Generasi Berangkat Haji: Nenek, Ibu, dan Cucu dari Sabang Satu Kloter ke Tanah Suci

Momen haru dan langka terjadi dalam keberangkatan jemaah haji asal Aceh tahun ini. Tiga...

Tim SAR Evakuasi Jenazah ABK Yunani dari Kapal MV Alpha Wisdom di Laut Aceh

Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah seorang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Yunani bernama Fotsis...

BPKS Diskusi Bersama Bappenas, Bahas Keterbatasan Pendanaan hingga Proyek Prioritas

Manajemen Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) melaksanakan diskusi strategis...

Mualem Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melantik melantik Jefrey Sentana S Putra dan M...

Biro Adpim Aceh: Waspada Akun Facebook Palsu Atasnamakan Gubernur

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Aceh, Akkar Arafat, mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh...

More like this

Tiga Generasi Berangkat Haji: Nenek, Ibu, dan Cucu dari Sabang Satu Kloter ke Tanah Suci

Momen haru dan langka terjadi dalam keberangkatan jemaah haji asal Aceh tahun ini. Tiga...

Tim SAR Evakuasi Jenazah ABK Yunani dari Kapal MV Alpha Wisdom di Laut Aceh

Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah seorang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Yunani bernama Fotsis...

BPKS Diskusi Bersama Bappenas, Bahas Keterbatasan Pendanaan hingga Proyek Prioritas

Manajemen Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) melaksanakan diskusi strategis...