Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mengadakan kegiatan sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang dihadiri oleh 40 peserta di Hotel Diana, Kota Lhokseumawe, Kamis (13/7/2023). Peserta dari berbagai elemen, termasuk unsur aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, dan organisasi keagamaan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli bidang Keistimewaan, Sumberdaya Manusia, dan Kerjasama, Mehrabsyah, MM, yang mewakili Walikota Lhokseumawe. Dalam sambutannya, Mehrabsyah mengajak semua pihak untuk merumuskan strategi dan langkah-langkah guna memperkuat LKS dan pengawasannya. Ia juga mengusulkan pembentukan Dewan Syariah Kota.
“Kita harus bersama-sama memperkuat keberadaan LKS di Aceh, agar terhindar dari riba yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi,” ujar Mehrabsyah.
Selain itu, Mehrabsyah juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe secara penuh mendukung dan memperkuat komitmen terhadap LKS. Mereka akan memperkuat berbagai peraturan terkait, mengawasi praktek kesyariahan lembaga keuangan, dan mendorong peran perbankan syariah dalam memperkuat ekonomi masyarakat di Aceh, terutama di Kota Lhokseumawe.
Dalam laporannya, Ketua Panitia, Husni, M. Ag, menyampaikan tujuan dari kegiatan sosialisasi Qanun LKS di Lhokseumawe adalah memberikan pemahaman mengenai regulasi dan kebijakan terkait LKS, memperkuat LKS dan ekonomi syariah, serta mencari solusi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi berdasarkan prinsip syariah.
Husni juga menambahkan bahwa sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan tersebut, ada sejumlah narasumber yang akan membawakan materi mengenai strategi pemerintahan dalam mempercepat pengawasan syariah di lembaga-lembaga keuangan syariah di tingkat kabupaten dan kota.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi syariah setelah penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018,” pungkas Husni.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat Aceh untuk lebih memahami regulasi terkait LKS dan menggalakkan ekonomi syariah sebagai upaya untuk mencapai kemajuan ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah. []