BerandaHistoriDarurat Militer 20 Tahun Silam, Sejarah Kelam Aceh

Darurat Militer 20 Tahun Silam, Sejarah Kelam Aceh

Published on

20 tahun silam atau tepat 19 Mei 2003, Darurat Militer diterapkan di Aceh usai Keputusan Presiden (Keppres) ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri. Tujuannya untuk menumpas Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dipicu gagalnya perundingan perdamaian di Tokyo.

Keppres untuk mengelar operasi militer besar-besaran di Aceh telah dirancang jauh hari sebelumnya, setelah rapat-rapat kabinet digelar di Istana, maupun lewat pertimbangan para wakil rakyat di senayan, Jakarta di awal 2003.

Lalu pada 18 Mei 2003, rapat penting digelar di Istana. Naskah Keppres telah disiapkan oleh Menteri Pertahanan Matori Abdul Djalil, tinggal diteken Presiden Indonesia kala itu, Megawati.

Jelang tengah malam setelah berbagai pertimbangan, presiden meneken naskah itu; Keppres Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Keppres itu terdiri dari enam pasal atau empat halaman. Pada pasal 6 disebutkan; “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 19 Mei 2003 untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, kecuali diperpanjang dengan Keputusan Presiden tersendiri. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.”

Setelah Keppres ditekan, Menteri Koordinator, Politik, Hukum dan Keamanan, Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan secara resmi status Darurat Militer di Aceh. Media-media di seluruh Indonesia menghiasi kabar itu pada 19 Mei 2003 di halaman depannya.

Darurat Militer memungkinan pengiriman personel TN dan Polisi berserta armada tempurnya secara besar-besaran. Sebanyak 30.000 TNI bersama 12.000 polisi dikirim ke Aceh, memperkuat sejumlah personel yang telah ada sebelumnya. Selanjutnya Aceh adalah medan perang, kontak senjata terjadi saban hari menimbulkan ribuan korban dari pihak TNI/Polisi, GAM dan terbanyak warga sipil.

***
Penetapan Darurat Militer di Aceh dipicu gagalnya perundingan perdamaian yang sedang berlangsung di Tokyo, Jepang. Sebabnya, GAM menolak ultimatum Pemerintah Indonesia untuk menerima otonomi khusus dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Perundingan itu dimulai sejak 9 Desember 2002, saat Pemerintah Indonesia dan GAM menandatangani perjanjian damai (Cessation of Hostilities Agreement – CoHA), di Jenewa, Swiss. Kendati konflik terus berlanjut di Aceh, tetapi kuantitasnya menurun. Komite Keamanan Bersama dibentuk, terdiri dari tiga pihak; Indonesia, GAM, dan Henry Dunant Centre (HDC) sebagai penengah. Komite itu terkenal dengan nama Joint Security Committee (JSC).

Pada 9 Februari 2003, Perjanjian CoHA memasuki tahap penting dan kritis. Kedua pihak telah sepakat sejak hingga lima bulan ke depan, melucuti senjata masing-masing. Pelucutan senjata akan diawasi oleh komite bersama itu.

Dalam buku ‘Proses Damai Aceh’ karya Boy Abdaz dan Iskandar Norman, menuliskan kedua pihak akan duduk bersama membahas nasib Aceh di Tokyo, Jepang atau dikenal dengan Tokyo Meeting pada 18 Mei 2003. Tetapi jelang pertemuan, lima negosiator GAM yang berada di Banda Aceh ditangkap pada 16 Mei 2003, dan mereka tidak dilarang berangkat ke Tokyo.

Mereka yang ditangkap adalah; Sofyan Ibrahim Tiba, Teuku Kamaruzzaman, Amni bin Ahmad Marzuki, Teungku Muhammad Usman Lampor Awe, dan Nashiruddin bin Ahmed. Alasan penangkapan menurut polisi, karena keberangkatan mereka tidak dilaporkan kepada kepolisian. Selain itu menurut polisi, tidak ada surat penunjukan mereka sebagai perwakilan GAM dalam acara di Tokyo.

Akibat penangkapan itu, kondisi semakin runcing. Delegasi GAM di luar negeri seperti Tgk Malik Mahmud dan Zaini Abdullah mengancam akan memboikot pertemuan di Tokyo, dan meminta rekannya di Aceh dibebaskan. Polisi membebaskan perwakilan mereka yang ditahan, tapi gagal berangkat ke Tokyo. Saat pertemuan digelar, dari kantor Perwakilan GAM di Hotel Kuala Tripa, mereka memberikan kontribusi lewat jaringan telepon.

Pertemuan di Tokyo digelar di Gedung Pusat Pelatihan Internasional JICA pada 18 Mei 2003. Delegasi GAM dipimpin oleh Tgk Malik Mahmud dan Delegasi Pemerintah Indonesia dipimpin Wiryono Satrowardoyo. Perundingan sejak pukul 10.00 waktu setempat berlangsung alot selama 13,5 jam.

Kedua pihak tak mencapai sepakat, perundingan gagal. GAM menolak otonomi khusus di bawah NKRI yang ditawarkan delegasi Indonesia, dan menyatakan siap terus berperang. Dan Darurat Militer diberlakukan di Aceh.

***
Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Endang Suwarya ditetapkan sebagai Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD). Jenderal bintang dua ini memimpin kebijakan dalam pergerakan pasukan TNI dan polisi untuk menumpas GAM. Hampir saban hari pesawat tempur hilir mudik di wilayah Aceh. Mobil-mobil truk yang mengangkut TNI dan polisi tak pernah sepi. Kontak senjata terjadi di mana-mana.

Darurat militer tahap pertama usai, dilanjutkan dengan tahap kedua sejak 19 November 2003. Sepanjang setahun berlaku, pihak TNI mengklaim telah berhasil menewaskan 2.439 GAM, 2.003 lainnya ditangkap dan 1.559 menyerah. Sementara di pihak TNI, 147 orang tewas dan 422 luka-luka.

Dalam darurat itu, puluhan aktivis Aceh yang kritis ditangkap, tak sedikit pula yang harus hengkang ke luar Aceh untuk perlindungan ke luar negeri. KontraS Aceh mencatat, sedikitnya 1.326 warga sipil menjadi korban semasa Darurat Militer Aceh.

Pada 19 Mei 2004, Darurat Sipil ditetapkan di Aceh menggantikan status Darurat Militer. Kondisi hampir tidak jauh berbeda. []

Note: Sebagian materi artikel pernah tayang sebelumnya di kumparan.com/acehkini 

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News




Artikel Terbaru

Sebanyak 319.255 Pelamar CPNS Kemenag Lolos Seleksi Administrasi

Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan pelamar yang lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil...

Atap Venue Menembak PON Jebol, Pj Gubernur Aceh: Diprediksi Tak Selesai, Tapi Dimodifikasi

Atap venue menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Lapangan Tembak Rindam Iskandar Muda,...

PMI Kota Banda Aceh Gelar Apel dan Aksi Peduli Lingkungan Peringati HUT ke-79

Dalam rangka memperingati HUT Palang Merah Indonesia (PMI) ke-79, pengurus PMI Kota Banda Aceh...

Venue PON di Aceh Terimbas Hujan Badai, Beberapa Pertandingan Ditunda

Beberapa venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatra Utara di Aceh terdampak cuaca buruk...

Peringati Maulid, Pj Gubernur Safrizal Ajak Warga Teladani Rasulullah untuk Membangun Aceh

Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA memberikan sambutan dalam peringatan Maulid Nabi  Muhammad SAW 1446...

More like this

Sebanyak 319.255 Pelamar CPNS Kemenag Lolos Seleksi Administrasi

Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan pelamar yang lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil...

Atap Venue Menembak PON Jebol, Pj Gubernur Aceh: Diprediksi Tak Selesai, Tapi Dimodifikasi

Atap venue menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Lapangan Tembak Rindam Iskandar Muda,...

PMI Kota Banda Aceh Gelar Apel dan Aksi Peduli Lingkungan Peringati HUT ke-79

Dalam rangka memperingati HUT Palang Merah Indonesia (PMI) ke-79, pengurus PMI Kota Banda Aceh...