BerandaNewsBupati Aceh Besar Teken SK Penetapan 68 Mukim sebagai Masyarakat Hukum Adat

Bupati Aceh Besar Teken SK Penetapan 68 Mukim sebagai Masyarakat Hukum Adat

Published on

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto telah menandatangani Surat Keputusan Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mukim dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Surat Keputusan Bupati Aceh Besar dengan Nomor 224 Tahun 2024 ditandatangani pada tanggal 16 April 2024 itu, mengukuhkan pengakuan terhadap 68 Mukim yang tersebar di 23 Kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.

“Alhamdulillah sudah kita tetapkan 68 Mukim dalam wilayah kita di Aceh Besar dalam sebuah keputusan Bupati, sebagai wilayah hukum adat,” ujar Iswanto dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Ia berharap dengan ketetapan itu dapat menjadi kekuatan dan pengakuan hukum dalam pemerintahan di wilayah kemukiman dan seterusnya berharap Mukim dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar, Asnawi Zainun mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Aceh Besar yang telah mengakomodir pengakuan dan perlindungan 68 Mukim di Aceh Besar sebagai Masyarakat Hukum Adat melalui surat keputusan bupati.

“Semoga para Imum Mukim dari 68 Mukim di Aceh Besar yang telah mendapatkan pengakuan secara tegas dan spesifik sebagai Masyarakat Hukum Adat melalui keputusan Bupati Aceh Besar ini, semakin memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan kehidupan adat dan adat-istiadat adat termasuk dalam pengelolaan SDA secara adat sesuai kewenangan yang diatur peraturan-perundangan,” katanya.

Asnawi Zainun menegaskan, MAA Kabupaten Aceh Besar sebagai lembaga kekhususan dan keistimewaan Aceh yang memegang mandat sebagai lembaga pembina kehidupan adat dan adat-istiadat di Kabupaten Aceh Besar, sesuai dengan Qanun Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar.

Pihaknya siap mendukung Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan masyarakat hukum adat mukim dalam Kabupaten Aceh Besar. “MAA Aceh Besar akan mendukung Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan masyarakat hukum adat mukim,” tutup Asnawi. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

USK Mewisuda 1.691 Lulusan, Termasuk Delapan Mahasiswa Asing

Universitas Syiah Kuala (USK) kembali meluluskan sebanyak 1.691 mahasiswa program sarjana, magister, doktor, profesi,...

Danrem Lilawangsa Kerahkan Ratusan TNI Tanam Pohon

Komandan Korem 011 Lilawangsa Kolonel Ali Imran mengerahkan 250 personel TNI untuk menanam 300...

Mualem Lantik Illiza-Afdhal sebagai Pemimpin Banda Aceh

Muzakir Manaf (Mualem) atas nama Presiden RI secara resmi melantik Illiza Sa'aduddin Djamal dan...

Mualem Antar Kepulangan Rombongan Menteri ke Bandara 

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama Wakilnya, Fadhlullah, mengantar kepulangan rombongan menteri dan tamu...

Foto: Pelantikan Muzakir Manaf-Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wagub Aceh di DPRA

Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh terpilih, Muzakir Manaf dan Fadhlullah resmi dilantik oleh...

More like this

USK Mewisuda 1.691 Lulusan, Termasuk Delapan Mahasiswa Asing

Universitas Syiah Kuala (USK) kembali meluluskan sebanyak 1.691 mahasiswa program sarjana, magister, doktor, profesi,...

Danrem Lilawangsa Kerahkan Ratusan TNI Tanam Pohon

Komandan Korem 011 Lilawangsa Kolonel Ali Imran mengerahkan 250 personel TNI untuk menanam 300...

Mualem Lantik Illiza-Afdhal sebagai Pemimpin Banda Aceh

Muzakir Manaf (Mualem) atas nama Presiden RI secara resmi melantik Illiza Sa'aduddin Djamal dan...