BerandaNewsBupati Aceh Besar Teken SK Penetapan 68 Mukim sebagai Masyarakat Hukum Adat

Bupati Aceh Besar Teken SK Penetapan 68 Mukim sebagai Masyarakat Hukum Adat

Published on

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto telah menandatangani Surat Keputusan Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mukim dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Surat Keputusan Bupati Aceh Besar dengan Nomor 224 Tahun 2024 ditandatangani pada tanggal 16 April 2024 itu, mengukuhkan pengakuan terhadap 68 Mukim yang tersebar di 23 Kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.

“Alhamdulillah sudah kita tetapkan 68 Mukim dalam wilayah kita di Aceh Besar dalam sebuah keputusan Bupati, sebagai wilayah hukum adat,” ujar Iswanto dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Ia berharap dengan ketetapan itu dapat menjadi kekuatan dan pengakuan hukum dalam pemerintahan di wilayah kemukiman dan seterusnya berharap Mukim dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar, Asnawi Zainun mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Aceh Besar yang telah mengakomodir pengakuan dan perlindungan 68 Mukim di Aceh Besar sebagai Masyarakat Hukum Adat melalui surat keputusan bupati.

“Semoga para Imum Mukim dari 68 Mukim di Aceh Besar yang telah mendapatkan pengakuan secara tegas dan spesifik sebagai Masyarakat Hukum Adat melalui keputusan Bupati Aceh Besar ini, semakin memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan kehidupan adat dan adat-istiadat adat termasuk dalam pengelolaan SDA secara adat sesuai kewenangan yang diatur peraturan-perundangan,” katanya.

Asnawi Zainun menegaskan, MAA Kabupaten Aceh Besar sebagai lembaga kekhususan dan keistimewaan Aceh yang memegang mandat sebagai lembaga pembina kehidupan adat dan adat-istiadat di Kabupaten Aceh Besar, sesuai dengan Qanun Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar.

Pihaknya siap mendukung Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan masyarakat hukum adat mukim dalam Kabupaten Aceh Besar. “MAA Aceh Besar akan mendukung Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan masyarakat hukum adat mukim,” tutup Asnawi. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News




Artikel Terbaru

2 Masjid dari Aceh Masuk Nominasi Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah 2024

Sebanyak dua masjid dari Aceh terpilih masuk nominasi Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah tahun...

USK Terjunkan Mahasiswa MBKM ke Hutan Adat

Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh menerjunkan Mahasiswa Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ke...

Bustami dan Fadhil Rahmi Resmi Daftar ke KIP Aceh, Kenang Mendiang Tu Sop

Bakal calon gubernur Aceh Bustami Hamzah bersama wakilnya M Fadhil Rahmi secara resmi mendaftar...

Pj Bupati Iswanto Kalungkan Medali Juara Dayung PON XXI

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto bersama Pengurus Pusat Cabor Dayung mengalungkan medali...

Bustami Gandeng Fadhil Rahmi Gantikan Tu Sop di Pilgub Aceh 2024

Bakal calon gubernur Aceh Bustami Hamzah menggandeng M Fadhil Rahmi sebagai wakilnya di pemilihan...

More like this

2 Masjid dari Aceh Masuk Nominasi Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah 2024

Sebanyak dua masjid dari Aceh terpilih masuk nominasi Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah tahun...

USK Terjunkan Mahasiswa MBKM ke Hutan Adat

Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh menerjunkan Mahasiswa Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ke...

Bustami dan Fadhil Rahmi Resmi Daftar ke KIP Aceh, Kenang Mendiang Tu Sop

Bakal calon gubernur Aceh Bustami Hamzah bersama wakilnya M Fadhil Rahmi secara resmi mendaftar...