Universitas Syiah Kuala (USK) bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) resmi memulai riset bertema “Tenurial Obyek dan Subyek Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Aceh Besar” melalui kegiatan kick-off meeting yang digelar di Ruang Balai Senat, Lantai II Gedung Akademik USK, Banda Aceh, Jumat (22/8/2025). Penelitian dijadwalkan berlangsung mulai Agustus 2025 hingga Maret 2026.
Bupati Aceh Besar, Syeikh Muharram Idris dalam sambutannya menyatakan dukungan penuh atas dimulainya riset ini. Menurutnya, penelitian ini penting untuk memperkuat hak-hak masyarakat hukum adat dalam wilayahnya. “Semoga hasil riset dapat bermanfaat bagi Pemerintah dan Masyarakat di Kabupaten Aceh Besar seperti hak-hak Masyarakat Hukum Adat yang selama ini menjadi hutan lindung, Hutan Taman Industri (HTI) dapat dikembalikan menjadi hutan adat atau tanah ulayat yang akan dikelola oleh masyarakat hukum adat,” katanya.
Lebih lanjut Muharram menegaskan kesiapannya menerima dan menyambut tim peneliti dari USK. “Kamoe Siap (Kami siap) mendukung penuh riset yang akan dilaksanakan oleh tim peneliti dari Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat (PRHIA) USK yang diketuai Prof. Azhari,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Peneliti, Prof. Azhari menjelaskan, riset ini menjadi pilot project di Aceh Besar dengan mengambil sampel di 13 mukim: Siem, Seulimeum, Lamteuba, Lamkabeue, Lampanah, Blang Mee, Lamlhom, Lampuuk, Pulo Nasi, Leupueng, Glee Bruek, Lamnga, dan Gunong Biram.
“Hasil penelitian ini nantinya akan diserahkan kepada Pemkab Aceh Besar sebagai bahan rekomendasi kebijakan dan diharapkan untuk ditindaklanjuti ke tahap kebijakan berikutnya. Hasil riset ini diharapkan mampu mengulang keberhasilan penetapan hutan adat atau tanah ulayat di Kabupaten Aceh Jaya, Pidie, dan Bireuen,”sebutnya.
Fokus riset bukan hanya aspek legal-formal, tetapi juga dinamika sosial, hak kepemilikan adat, ekonomi, dan ekologi masyarakat hukum adat dalam pengelolaan wilayahnya, kata Azhari.
Wakil Rektor Bidang Akademik USK, Prof. Agussabti menegaskan komitmen kampus mendukung penuh riset lintas disiplin ini. Menurutnya, advokasi akademik penting untuk mendampingi pemerintah dalam pengakuan masyarakat hukum adat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat. “Riset ini selaras dengan visi misi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menekankan konsep kampus berdampak, di mana hasil penelitian tidak berhenti pada publikasi akademik, tetapi memberi dampak langsung bagi Masyarakat,” katanya.
Kepala BRWA, Kasmita Widodo menambahkan bahwa Aceh Besar memiliki pijakan hukum yang kuat melalui: Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penataan Wilayah Adat Mukim dan Harta Kekayaan Mukim, dan Keputusan Bupati Aceh Besar No. 224 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mukim.
“Regulasi ini menegaskan bahwa 68 mukim di Aceh Besar sah sebagai masyarakat hukum adat. Landasan hukum tersebut, kata Kasmita, menjadi modal kokoh bagi riset sekaligus model pengelolaan tenurial masyarakat hukum adat secara berkelanjutan khususnya di Aceh Besar,” katanya.
Acara kick-off meeting ini dimoderatori oleh Dr. M. Adli Abdullah, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain: Dekan Fakultas Hukum dan Syariah UIN Ar-Raniry Prof. Kamaruzzaman, Sekretaris PRHIA Dr. Teuku Muttaqin Mansur, Ketua Divisi Adat PRHIA Dr. Muazzin, Ketua LPPM USK, Asisten I Sekda Aceh Besar, Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh, Kepala ATR/BPN Aceh Besar, Ketua Majelis Adat Aceh Besar, Asnawi Zainun, tim peneliti PRHIA, stakeholders terkait serta perwakilan masyarakat adat. []



