BerandaNewsKilasBiaya Haji 2024, Ini Besaran per Embarkasi dan Tahapan Pelunasannya

Biaya Haji 2024, Ini Besaran per Embarkasi dan Tahapan Pelunasannya

Published on

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Anna Hasbie menyampaikan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2024.

Keppres Nomor 6 Tahun 2024 ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; perlindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan perlindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Jemaah yang Berhak Lunas

Anna Hasbie juga menyampaikan bahwa Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024. Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 H/2024.

Ia mengatakan, daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024.

Besaran biaya haji 2024 per embarkasi dan tahapan pelunasannya
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Anna Hasbie.

“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Anna dalam keterangan tertulis yang diterima acehkini, Rabu (10/1/2024).

Anna Hasbie saat ini sedang berada di Arab Saudi karena mendampingi kunjungan kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kunjungan ini dalam rangka penandatanganan MoU bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Selain itu, Menag juga memantau proses penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, baik akomodasi, transportasi, maupun katering.

Masa Pelunasan dan Syarat Istithaah

Jubir Kemenag itu mengimbau jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. Menurutnya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” jelas Anna.

“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” sambungnya.

Anna merincikan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:
a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan,” tutup Anna.[]

Biaya haji 2024 per embarkasi di Indonesia
Besaran biaya haji 2024 masing-masing embarkasi.
Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Material Longsor Tak Kunjung Dibersihkan, Penyempitan Jalan Provinsi Timbulkan Kecelakaan

Material longsor yang sudah lebih dari sebulan menutupi setengah badan jalan provinsi yang menghubungkan...

Pemerintah Kota Banda Aceh Dukung FKIJK Aceh Run 2025

Pemerintah Kota Banda Aceh mendukung penuh kegiatan FKIJK Aceh RUN 2025, yang tidak hanya...

Kejati Aceh Eksekusi Barang Bukti Uang Sitaan dalam Kasus Korupsi di Aceh Barat

Tim Jaksa Eksekutor Kejati Aceh dan Kejari Aceh Barat berhasil melaksanakan eksekusi terhadap barang...

Muzakir Manaf Lantik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar, Dukung Pendirian IPDN

Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi melantik Muharram Idris dan Syukri A Jalil sebagai Bupati...

Mayat Pria Ditemukan di Subulussalam dengan Tangan dan Kaki Terikat

Warga Desa Panglima Saman, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, dikejutkan dengan penemuan mayat seorang pria...

More like this

Material Longsor Tak Kunjung Dibersihkan, Penyempitan Jalan Provinsi Timbulkan Kecelakaan

Material longsor yang sudah lebih dari sebulan menutupi setengah badan jalan provinsi yang menghubungkan...

Pemerintah Kota Banda Aceh Dukung FKIJK Aceh Run 2025

Pemerintah Kota Banda Aceh mendukung penuh kegiatan FKIJK Aceh RUN 2025, yang tidak hanya...

Kejati Aceh Eksekusi Barang Bukti Uang Sitaan dalam Kasus Korupsi di Aceh Barat

Tim Jaksa Eksekutor Kejati Aceh dan Kejari Aceh Barat berhasil melaksanakan eksekusi terhadap barang...