Kementerian Pertanian melakukan penyegelan beras 250 ton yang diimpor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS Sabang), memunculkan polemik di Aceh.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memberikan komentarnya, bahwa tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal impor beras tersebut. Hal itu disampaikan Mualem melalui Juru Bicara pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Selasa (25/11/2025).
Menurut MTA, Gubernur telah menerima dan memahami laporan terkait kasus impor 250 ton beras yang dipermasalahkan ini. “Salah satu hal yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Sabang adalah tingginya harga beras apabila membawa dari daratan, sehingga memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini,” katanya.
Atas dasar permasalahan tersebut, kebijakan memasukkan beras dari luar menjadi langkah transisi yang strategis yang berpihak kepada masyarakat setempat. Hal ini sendiri atas keistimewaan yang dimiliki Sabang sebagai kawasan bebas.
Kawasan Sabang diatur dengan regulasi khusus, tercantum juga dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang menyatakan beras 250 ton illegal, jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan.
MTA juga menilai Menteri Amran dalam pernyataannya terlalu reaksioner dan minim sensitivitas daerah, terutama Aceh sebagai bekas konflik. “Tanggapan Menteri terkait impor 250 ton di Sabang kami nilai terlalu didramatisir seakan-akan sebuah tindakan pidana serius dan melawan undang-undang.”
Pemerintah Aceh meminta agar ke depan apabila ada permasalahan kewenangan dan regulasi seperti yang terjadi ini, semua pihak terutama pemegang otoritas bisa menjaga keharmonisan dan menjaga stabilitas nasional dengan memegang teguh persatuan. Sesuai cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia maju dan kuat.
“Gubernur Aceh mengharapkan kepada Mentan untuk segera melakukan uji lab terhadap beras 250 ton tersebut, sesuai mekanisme perundang-undangan dan segera dilepaskan kepada masyarakat kawasan Sabang,” tutup MTA.

Pada Ahad (23/11) lalu., Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan penyegelan terhadap beras 250 ton di gudang PT Multazam Sabang Group, perusahaan yang dilaporkan melakukan impor tanpa izin pemerintah pusat.
“Sekitar jam dua kami terima laporan bahwasannya ada beras masuk di Sabang, itu 250 ton tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pusat. Tadi langsung kami telepon Kapolda, kemudian Kabareskrim, kemudian Pak Pangdam. Langsung disegel. Ini berasnya, kami perintahkan tidak boleh keluar,” kata Mentan Amran dalam konferensi pers di Jakarta.
Mentan Amran menegaskan bahwa penyegelan disertai instruksi untuk menelusuri pihak yang terlibat dalam pemasukan beras ilegal tersebut. “Bahwa itu kita segel dan kami minta ditelusuri siapa pelaku-pelakunya,” ujarnya.
Menteri Amran menekankan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah tidak membuka keran impor karena stok nasional mencukupi, pernah menyentuh angka 4,2 juta ton dan saat ini sekitar 3,8 juta ton.“Perintah Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa tidak boleh impor karena stok kita banyak,” tegasnya dilansir laman resmi Kementerian Pertanian RI. []


