HomeNewsBencana Ekologis di Aceh, Sumut dan Sumbar adalah Pelanggaran HAM Struktural

Bencana Ekologis di Aceh, Sumut dan Sumbar adalah Pelanggaran HAM Struktural

Published on

Yayasan Tifa menilai bencana ekologis yang terjadi Aceh, Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar) adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Tifa menyampaikan duka cita yang mendalam atas bencana banjir bandang dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra, yang telah merenggut ratusan nyawa dan menyebabkan kerugian ekologis serta ekonomi yang tak ternilai.

“Tragedi ini adalah sebuah bencana ekologis yang merupakan perpaduan antara krisis iklim dan kerusakan alam di tingkat lokal,” ujar Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, Firdaus Cahyadi,

Bencana ekologi itu berakar dari kebijakan politik nasional yang menciptakan tata kelola lingkungan yang eksploitatif.

Firdaus Cahyadi, menilai bahwa banjir ini adalah manifestasi nyata dari krisis ekologi dan keadilan spasial yang didorong oleh kepentingan bisnis-politik. Bencana ekologi di Aceh, Sumut dan Sumbar menunjukkan korelasi kuat antara peningkatan frekuensi dan intensitas banjir dengan deforestasi masif di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumatra.

“Perizinan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perluasan perkebunan skala besar telah menghancurkan benteng ekologis alami, menghilangkan fungsi hutan sebagai penyerap dan penahan air. Ini adalah persoalan kekeliruan dalam penataan ruang.”

Menurut Firdaus Cahyadi, kebijakan tata ruang yang memprioritaskan konversi lahan dan investasi ekstraktif di kawasan rawan bencana atau lindung, telah menciptakan kerentanan struktural bagi masyarakat yang tinggal di wilayah hilir. “Hal ini adalah bukti kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat,” jelasnya.

Di sisi lain, Program Officer Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi Zico Mulia mengungkapkan bahwa bencana ekologi di Aceh, Sumut dan Sumbar merupakan bentuk pelanggaran HAM.

“Korban jiwa yang berjatuhan dan hilangnya tempat tinggal merupakan yang juga karena faktor kerusakan lingkungan yang difasilitasi oleh negara adalah bentuk pelanggaran HAM,” jelasnya,

“Hak masyarakat jelas terlanggar ketika kebijakan negara merusak ekosistem lingkungan hidup sebagai penopang kehidupan, yang pada akhirnya mengakibatkan hilangnya nyawa, rusaknya kehidupan dan lingkungan hidup yang sehat, hingga hilangnya tempat tinggal masyarakat.”

Zico Mulia menambahkan bahwa korban bencana tidak hanya berhak atas bantuan darurat tapi juga pemulihan dan keadilan akibat kebijakan dan pembiaran oleh negara atas tindakan kelompok atau korporasi yang merusak lingkungan.

Korban bencana berhak atas kesehatan, hak atas pangan, hak atas tempat tinggal, hak atas pendidikan hingga pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat sekitar terlanggar. “Korban bencana ekologis juga berhak atas pemulihan (remedy) yang komprehensif dari mulai ekonomi, sosial dan budaya,” tambahnya.

Korban juga berhak atas keadilan melalui penegakan hukum terhadap korporasi atau pejabat yang terbukti lalai atau terlibat dalam perusakan lingkungan.

Yayasan Tifa mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah untuk segera melakukan audit lingkungan dan perizinan secara menyeluruh terhadap seluruh konsesi yang berada di DAS dan kawasan hulu.

Yayasan Tifa menilai bahwa bencana ini adalah pesan bahwa alam telah kehabisan batas resiliensinya. “Negara harus berhenti menjadi fasilitator bagi perusak lingkungan dan segera kembali ke rel konstitusional.” []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Haflah Takhrij Dayah Insan Qurani 2026: 152 Santri Lulus, 55 Khatam Hafalan 30 Juz

Dayah Insan Qurani kembali menggelar Wisuda Santri Akhir Angkatan X yang berlangsung di AAC...

Muscab DPC PKB Subulussalam Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Harapan Politik ke Depan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Subulussalam menggelar Musyawarah Cabang (Muscab),...

PII Aceh Besar: Siap Menjadi Garda Terdepan Pembangunan

Rapat Pimpinan Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Aceh Besar yang dirangkai dengan Halal bi...

Ini 4 Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030 yang Lolos Tahap Administrasi

Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menetapkan empat...

MAN 1 dan MTsN 1 Banda Aceh Masuk Top 100 Sekolah Terbaik 2026 versi Puspresnas

Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) merilis daftar Top 100 SMP dan SMA terbaik di Indonesia...

More like this

Haflah Takhrij Dayah Insan Qurani 2026: 152 Santri Lulus, 55 Khatam Hafalan 30 Juz

Dayah Insan Qurani kembali menggelar Wisuda Santri Akhir Angkatan X yang berlangsung di AAC...

Muscab DPC PKB Subulussalam Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Harapan Politik ke Depan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Subulussalam menggelar Musyawarah Cabang (Muscab),...

PII Aceh Besar: Siap Menjadi Garda Terdepan Pembangunan

Rapat Pimpinan Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Aceh Besar yang dirangkai dengan Halal bi...