BerandaNewsBawaslu Aceh Tamiang Tertibkan Baliho Peserta Pemilu yang Langgar Aturan

Bawaslu Aceh Tamiang Tertibkan Baliho Peserta Pemilu yang Langgar Aturan

Published on

Badan Pengawas Pemililihan Umum (Bawaslu) bersama  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tamiang, melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan di pusat pemerintahan Karang Baru, dan Kota Kuala Simpang, Sabtu (18/11/2023).

Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran mengatakan penertiban ini sesuai hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Panwaslu di 12 kecamatan, sedikitnya ditemukan 710 Alat Peraga Sosialisasi (APS) seperti baliho dan sejenisnya yang melanggar aturan.

Umumnya pasal yang dilanggar adalah Pasal 69, 70 tentang Larangan Kampanye, dan Pasal  79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. “Kami rekomendasi kepada Satpol PP untuk ditertibkan adalah alat peraga yang mengandung unsur ajakan, dan alat peraga yang berada di tempat yang dilarang berdasarkan aturan,” ujar Imran.

Bawaslu Aceh Tamiang lakukan penertiban baliho
Bawaslu Aceh Tamiang lakukan penertiban baliho. Foto: dok. Bawasli Aceh Tamiang.

Dalam kegiatan penertiban yang berlangsung sejak Jumat siang sampai Sabtu, sebanyak  71 APS yang melanggar aturan telah ditertibkan, sementara sisanya berada dalam 12 kecamatan yang ada di Aceh Tamiang akan dilakukan penertiban secara serentak oleh Panwaslu Kecamatan pada Senin (20/11/2023).

Sebelum melakukan penertiban tersebut, Bawaslu Aceh Tamiang telah mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mencermati PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

150 Pemotor Trail Berkumpul, Syech Muharram Ajak Promosikan Aceh Besar

Event Aceh Dirt Bike (ADB) Reunion Adventure Nusantara sedang berlangsung. Sebanyak 150 pemotor trail...

Bank Aceh Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, Raih Opini WTP

Bank Aceh terus berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan transparan. Salah prestasi...

Safrizal Verifikasi Rumah Layak Huni, Tegaskan Tidak Ada Agen

Pj Gubernur Aceh Safrizal mengecek langsung lokasi tempat tinggal penerima bantuan rumah layak huni...

Asyik Main Judi Online di Warkop, Seorang Pria di Subulussalam Diringkus Polisi

Seorang pria berinisial AR (31 tahun) diringkus tim reserse mobile kepolisian Resor (Polres) Subulussalam...

Platform Digital S.id Kian Dominan, Tembus 1,5 Juta Pengguna

Platform digital S.id kian dominan digunakan untuk berbagi informasi, memberi harapan baru di tahun...

More like this

150 Pemotor Trail Berkumpul, Syech Muharram Ajak Promosikan Aceh Besar

Event Aceh Dirt Bike (ADB) Reunion Adventure Nusantara sedang berlangsung. Sebanyak 150 pemotor trail...

Bank Aceh Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, Raih Opini WTP

Bank Aceh terus berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan transparan. Salah prestasi...

Safrizal Verifikasi Rumah Layak Huni, Tegaskan Tidak Ada Agen

Pj Gubernur Aceh Safrizal mengecek langsung lokasi tempat tinggal penerima bantuan rumah layak huni...