BerandaNewsBantu Pengungsi Rohingya Keluar Kamp, Tiga Warga Aceh Ditangkap

Bantu Pengungsi Rohingya Keluar Kamp, Tiga Warga Aceh Ditangkap

Published on

Tiga warga Kota Lhokseumawe, Aceh, ditangkap polisi karena diduga bantu pengungsi Rohingya keluar dari kamp sementara.

Pengungkapan kasus ini berawal pada saat Kepolisian Resor Lhokseumawe mencegah enam pengungsi Rohingya keluar kamp penampungan di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Blang Mangat, Jumat (8/12/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Henki Ismanto mengatakan, dalam dua pekan terakhir 30 orang pengungsi Rohingya meninggalkan kamp. Kepolisian lalu membentuk tim untuk menyelidikinya selama lima hari.

“Hasilnya, pada Jumat dini hari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba dan telah meninggalkan tempat penampungan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat.

Tiga warga Kota Lhokseumawe, Aceh, ditangkap polisi karena diduga bantu pengungsi Rohingya keluar dari kamp sementara.
Tiga warga Kota Lhokseumawe, Aceh, ditangkap polisi karena diduga bantu pengungsi Rohingya keluar dari kamp sementara. Foto: Yasir/acehkini

Enam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan.

Setelahnya, polisi menangkap tiga warga Lhokseumawe berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25). Kepada Polisi, ketiga tersangka ini mengaku ditelepon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput enam pengungsi itu.

Tiga warga Kota Lhokseumawe, Aceh, ditangkap polisi karena diduga bantu pengungsi Rohingya keluar dari kamp sementara.
Tiga warga Kota Lhokseumawe, Aceh, ditangkap polisi karena diduga bantu pengungsi Rohingya keluar dari kamp sementara. Foto: Yasir/acehkini

“Setelah dijemput, enam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” katanya.

Namun, sebelum berangkat, polisi duluan menangkap mereka.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini: satu mobil Xenia, tiga ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk membawa pengungsi Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.

“Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” katanya.

Sekitar 170 pengungsi muslim Rohingya tiba di pantai Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Aceh, Sabtu (2/12/2023), setelah melalui perjalanan laut yang berbahaya.
Sekitar 170 pengungsi muslim Rohingya tiba di pantai Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Aceh, Sabtu (2/12/2023), setelah melalui perjalanan laut yang berbahaya. Foto: Panglima Laot

Lebih dari Seribu

Pengungsi Rohingya sudah lebih dari seribu orang tiba di Aceh sejak pertengahan November lalu. Mereka mendarat di Aceh dalam beberapa ‘gelombang’.

Mereka pergi dari kamp pengungsian Cox’s Bazar di Bangladesh.

Orang-orang Rohingya menjadi etnis minoritas paling teraniaya di dunia. Mereka diusir dan tak diakui sebagai warga negara di tanah airnya: Myanmar.

Bertahun-tahun, mereka hidup di kamp pengungsian di Bangladesh, yang kini jumlahnya lebih dari sejuta orang.[]

YASIR

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News




Artikel Terbaru

Instruksi Gubernur tentang Salat Jemaah, Plt Sekda Buka Rakor Rumuskan SOP Penegakan Aturan

Tindak lanjut instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait salat berjemaah, Plt Sekretaris Daerah Aceh...

Kisah Suami Cut Meutia, Pang Nanggroe yang Berjuluk Napoleon Aceh

Pang Nanggroe, -suami kedua Cut Meutia- dijuluki Belanda Napoleon Aceh. Beliau ahli siasat perang...

Dibangun Tentara, Rehab Makam Cut Meutia Hampir Rampung

Rehab makam Pahlawan Nasional Cut Meutia yang dikerjakan prajurit TNI dari Korem 011 Lilawangsa...

Kontes Kambing dan Domba Meriahkan Peringatan HUT ke-79 TNI AU di Lanud SIM

Lanud Sultan Iskandar Muda menggelar Kontes Kambing dan Domba di Lapangan Bola Mini Lanud...

‘Memulangkan’ Hamzah Fansuri ke Kota Subulussalam, Setelah Karyanya Diakui Dunia

Komunitas Institute for Singkel Research on Adat and Culture (ISRAC) menggelar kegiatan diskusi warisan...

More like this

Instruksi Gubernur tentang Salat Jemaah, Plt Sekda Buka Rakor Rumuskan SOP Penegakan Aturan

Tindak lanjut instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait salat berjemaah, Plt Sekretaris Daerah Aceh...

Kisah Suami Cut Meutia, Pang Nanggroe yang Berjuluk Napoleon Aceh

Pang Nanggroe, -suami kedua Cut Meutia- dijuluki Belanda Napoleon Aceh. Beliau ahli siasat perang...

Dibangun Tentara, Rehab Makam Cut Meutia Hampir Rampung

Rehab makam Pahlawan Nasional Cut Meutia yang dikerjakan prajurit TNI dari Korem 011 Lilawangsa...