Seorang sopir truk berinisial KW (27 tahun), warga Gampong Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, ditangkap polisi karena mengangkut 36 pengungsi Rohingya. Dua orang lagi yang diduga terlibat masih diburu polisi.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Andy Rahmansyah mengatakan mulanya mereka mengejar truk Colt Diesel BL8962AE yang angkut 36 pengungsi Rohingya di Ulee Ateng, Madat, Aceh Timur, Ahad (19/11/2023) pukul 01.00 WIB.
Setelah truk dihentikan, polisi menangkap KW sang sopir. Sebanyak 36 pengungsi Rohingya di bagian belakang truk lalu ditempatkan sementara di lapangan futsal kompleks gedung Idi Sport Center (ISC).
Saat diinterogasi, KW mengaku bahwa dia disuruh seseorang berinisial L untuk mengangkut pengungsi Rohingnya dan dijanjikan upah Rp 15 juta, namun baru dikasih uang muka Rp 3 juta.
“Saat ini polisi memburu L (35) warga Desa Beunot, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur sebagai orang yang menyuruh KW untuk menjemput Rohingya. Pelaku telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Andy, Kamis (23/11/2023).
Polisi juga masih memburu seorang berinisial I (50) warga Desa Ulee Ateung, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai orang yang diperintahkan oleh L untuk menunjukkan lokasi penjemputan kepada KW.
Polres Aceh Timur menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2,5 juta, 1 unit truk warna kuning, dan satu unit ponsel milik KW.
Kapolres menyebutkan, pelaku dipersangkakan Pasal 120 Ayat 1 dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.[]