Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, Aceh, berinisial Y (41) ditangkap polisi karena diduga pakai sabu-sabu. Penangkapan berlangsung pada Rabu (3/5/2023) lalu.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bener Meriah Inspektur Dua Eriadi mengatakan penangkapan Y dilakukan bersamaan dengan tiga orang lainnya di dua lokasi: Desa Tingkem Bersatu dan Babussalam, Kecamatan Bukit.
Empat orang itu A (31), WE (37), Y (41), dan ZH (55). “Keempat orang tersebut ditangkap sekitar pukul 20:30 WIB, penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat,” ujarnya kepada jurnalis, Jumat (5/5/2023).
Dari A, polisi menyita sepaket plastik transparan diduga berisi sabu-sabu 0,24 gram dan telepon seluler. Adapun dari WE, polisi menyita sepaket plastik transparan diduga berisi 0,16 gram sabu-sabu, sebuah bong, dan satu telepon seluler.
“Dari Y petugas mengamankan satu set alat bong yang terbuat dari botol minuman yang masih terpasang pipet dan kaca pirek yang berisi sisa sabu-sabu dan sebuah macis warna biru,” kata Eriadi.
Saat ini keempat orang itu dan barang bukti ditahan di Polres Bener Meriah.[]