Aktivis sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritik penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong—situs pelanggaran HAM berat—di Gampong Bilie, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Aceh.
“Penghancuran ini sangat merendahkan martabat korban dan masyarakat setempat. Suara mereka telah diabaikan dalam proses ini,” kata Farida Haryani, Direktur Paska Aceh, Kamis (22/6/2023).
Selain Paska Aceh, organisasi lain yang ikut memberi pernyataan bersama adalah KontraS Aceh, AJAR, RPUK, Pulih, KontraS, Koalisi NGO HAM, ACSTF, Katahati Institute, LBH Banda Aceh, Center for Citizenship and Human Rights Studies (CCHRS), SKP-HAM Sulteng, SEMAI, dan KontraS Sulawesi.
Menurut mereka, penghancuran tersebut merupakan upaya lancung penghilangan barang bukti, pengaburan kebenaran, penghapusan sejarah, dan memori kolektif rakyat Aceh atas konflik di Aceh sejak tahun 1976 hingga 2005.
Para aktivis meminta negara memastikan bahwa memorialisasi yang diupayakan akan menerapkan prinsip partisipasi yang berarti bagi korban dan berpusat pada kebutuhan dan kepentingan para penyintas berdasarkan prinsip-prinsip hak korban pelanggaran HAM.
Areal lokasi Rumoh Geudong dalam beberapa hari ini dibersihkan menjelang kedatangan Presiden Jokowi pada 27 Juni 2023. Jokowi akan mengumumkan kick-off (permulaan) penyelesaian secara nonyudisial 12 pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk Rumoh Geudong.
Rumoh Geudong merupakan tempat penahanan penduduk sewenang-wenang, penyiksaan dan pembunuhan yang paling diingat, dan dikenang rakyat Aceh. Sejak tahun 2017, para penyintas dan masyarakat sipil telah merawat cerita para korban dan penyintas, serta menuntut keadilan atas pelanggaran yang mereka alami.
Selama ini, para penyintas rutin menyelenggarakan doa bersama dan membangun tugu peringatan untuk mengingat kekerasan yang terjadi masa lalu dan mengenang keluarga yang telah pergi.
Rencana kedatangan Jokowi ke Rumoh Geudong ini dikatakan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan di Lhokseumawe, Senin (12/6/2023).
“Nanti akan diumumkan oleh Presiden tanggal 27 ini dari Rumoh Geudong. Nanti seluruh dunia akan dipusatkan di sini, karena korbannya itu ada yang di Jerman, Rusia, kemudian di Papua,” katanya.
Rumoh Geudong terletak di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, termasuk satu dari 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui negara pada Januari 2023. Rumoh Geudong menjadi pos penyiksaan dan pembunuhan warga sipil saat Daerah Operasi Militer (1989-1998) di Aceh.
Adapun sebelas kasus lain adalah Pembunuhan Massal 1965, Talangsari Lampung 1989, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.
Kemudian Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Wasior dan Wamena 2001, Jambo Keupok Aceh 2003, Pembunuhan Munir, dan Paniai.[]