HomeNewsSelebgram Asal Aceh Ditangkap karena Promosi Judi Online di Medsos

Selebgram Asal Aceh Ditangkap karena Promosi Judi Online di Medsos

Published on

Salah seorang selebgram asal Aceh berinisial SRC (27 tahun) ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh karena mempromosikan platform judi online di akun media sosial Instagram miliknya. Judi online telah diharamkan sesuai fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

“Penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA (WhatsApp) Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online,” kata Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Menurutnya, penangkapan dilakukan terhadap SRC dan suaminya pada Sabtu sore (26/8) di rumahnya, kawasan Aceh Besar. “SRC diringkus bersama suaminya HF (30 tahun) di rumahnya oleh Tim Rimueng dan turut dilakukan penyitaan berupa satu unit handphone merk Iphone type 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endorse judi online,” kata Fadillah.

Akun media sosial Instagram milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut. Ia tergiur dengan tawaran admin dari situs judi online. Setiap bulannya, SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan terakhir.

Sementara itu, suaminya mengetahui sang isterinya melakukan endorse situs judi online tersebut, namun tidak melaporkan ke kepolisian dengan alasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online, akan tetapi yang diketahui adalah endorse produk kecantikan.

Kata Fadillah, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tutup Kasatreskrim. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Sekda Aceh Apresiasi Universitas Almuslim, Tegaskan Mahasiswa Berorganisasi Tetap Bisa Berprestasi

​Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menghadiri sekaligus memberikan apresiasi tinggi kepada Universitas Almuslim...

Pidato Perdana Wisuda, Rektor USK Prof Mirza Ajak Alumni Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Mirza Tabrani, menyampaikan pesan inspiratif dalam pidato perdananya...

UIN Ar-Raniry Deklarasikan Kampus Antkekerasan Seksual pada Peringatan Harkitnas

Pimpinan dan Civitas Akademika Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mendeklarasikan komitmen bersama...

Wali Nanggroe Tekankan Dialog dan Transparansi soal JKA

Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk  Malik Mahmud Al-Haythar, menegaskan pentingnya dialog, transparansi,...

APRI Aceh dan Humas Kemenag Aceh Gelar Webinar Penulisan Berita

Meningkatkan peran penghulu di bidang literasi media, terutama penulisan berita di media, Pengurus Wilayah...

More like this

Sekda Aceh Apresiasi Universitas Almuslim, Tegaskan Mahasiswa Berorganisasi Tetap Bisa Berprestasi

​Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menghadiri sekaligus memberikan apresiasi tinggi kepada Universitas Almuslim...

Pidato Perdana Wisuda, Rektor USK Prof Mirza Ajak Alumni Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Mirza Tabrani, menyampaikan pesan inspiratif dalam pidato perdananya...

UIN Ar-Raniry Deklarasikan Kampus Antkekerasan Seksual pada Peringatan Harkitnas

Pimpinan dan Civitas Akademika Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mendeklarasikan komitmen bersama...