HomeNewsBolehkah Merobohkan Masjid Lama? Begini Fatwa MPU Aceh

Bolehkah Merobohkan Masjid Lama? Begini Fatwa MPU Aceh

Published on

Bolehkah merobohkan masjid lama atau yang bangunan masjid sudah tua? Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengenai hal ini dalam sidang paripurna di gedung Teungku Abdullah Ujong Rimba, Aceh Besar, Rabu (23/8/2023).

Fatwa tersebut berjudul Ketentuan Membangun Masjid Baru dengan Merobohkan Masjid Lama dan Mengalihkan Status Meunasah/Mushalla Menjadi Masjid Dalam Perspektif Hukum Islam.

Kepala Bagian Kajian Strategis, Risalah, dan Persidangan MPU Aceh Zulkarnaini yang membacakan rancangan fatwa mengatakan, hukum merobohkan masjid karena pertimbangan perluasan akibat sempit daya tampung jemaah dibolehkan asal mendapatkan rekomendasi pemerintah.

“Hukum merobohkan masjid karena pertimbangan kemaslahatan (dharurah dan hajat syar’iyah) seperti berpotensi membahayakan jiwa dan kebutuhan kepada perluasan akibat sempit daya tampung masjid adalah boleh jika mendapatkan rekomendasi dari pemerintah,” katanya.

Poin fatwa selanjutnya disebutkan bahwa hukum merobohkan masjid yang tidak didasari oleh dharurah dan hajat syar’iyah seperti pertimbangan keindahan dan estetis semata-mata adalah tidak dibolehkan.

“Pengalihan status meunasah atau musala wakaf menjadi masjid adalah tidak dibolehkan,” katanya.

Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali saat menyampaikan sambutan pada penutupan sidang itu mengatakan, keputusan yang berupa Fatwa MPU Aceh itu bisa menjadi salah satu jawaban atas permasalahan yang terjadi di kalangan masyarakat Aceh.

“Problem yang terjadi ditengah-tengah masyarakat itu akan terjawab salah satunya dengan fatwa kita. Alhamdulillah kita telah menghasilkan 9 poin fatwa dan 8 poin tausiyah,” kata Teungku Faisal.

Dalam tausiyah terkait hal yang sama, MPU Aceh berharap kepada pemerintah untuk membantu mempercepat pengurusan sertifikasi wakaf. Pemerintah juga diharapkan meninjau ulang struktur dan kewenangan pengurus masjid.

Selanjutnya kepada nazir MPU Aceh berharap memberdayakan harta wakaf menjadi lebih bermanfaat. Kepada pengurus masjid dan masyarakat, MPU Aceh berharap memakmurkan masjid dan meunasah/musala dengan kegiatan-kegiatan keagamaan serta menciptakan suasana masjid yang nyaman, indah, aman, dan tentram.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Kak Na Gelar Open House Iduladha Perdana di Pedalaman Aceh Barat, Serap Aspirasi Warga

Suasana Iduladha di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, terasa berbeda tahun ini....

Muslim Aid dan YKMI Salurkan 19 Sapi Qurban untuk 2.769 Warga Rentan di Aceh Timur

Muslim Aid bersama Yayasan Kemanusiaan Madani Indonesia (YKMI) menyalurkan 19 ekor sapi qurban kepada...

Sekda Aceh Minta SKPA Percepat Realisasi Anggaran, Serapan APBA 2026 Capai Rp3,5 T

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) mempercepat...

Ribuan Jamaah Salat Iduladha di Masjid Raya Baiturrahman, Khutbah Disampaikan Abi Anwar Kuta Krueng

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan...

Museum Tsunami Aceh Luncurkan Pameran “Tsunami: Jejak Ingatan, Dari Hikayat ke Metadata”

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Museum Tsunami Aceh resmi membuka pameran temporer terbaru bertajuk...

More like this

Kak Na Gelar Open House Iduladha Perdana di Pedalaman Aceh Barat, Serap Aspirasi Warga

Suasana Iduladha di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, terasa berbeda tahun ini....

Muslim Aid dan YKMI Salurkan 19 Sapi Qurban untuk 2.769 Warga Rentan di Aceh Timur

Muslim Aid bersama Yayasan Kemanusiaan Madani Indonesia (YKMI) menyalurkan 19 ekor sapi qurban kepada...

Sekda Aceh Minta SKPA Percepat Realisasi Anggaran, Serapan APBA 2026 Capai Rp3,5 T

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) mempercepat...