HomeNews26 Terdakwa Narkotika di Aceh Dituntut Mati dalam Tujuh Bulan Terakhir

26 Terdakwa Narkotika di Aceh Dituntut Mati dalam Tujuh Bulan Terakhir

Published on

Sebanyak 26 terdakwa perkara narkotika di Aceh dituntut mati oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam tujuh bulan terakhir: Januari—Juli 2023. Terdakwa itu bagian dari 105 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya yang ditangani jaksa sepanjang semester awal tahun ini.

“Pada periode ini Kejati Aceh telah menuntut tuntutan mati terhadap 26 terdakwa perkara narkotika,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar dalam konferensi pers pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7/2023).

Namun, sejauh ini belum diketahui vonis yang berkekuatan hukum tetap atas para terdakwa tersebut.

Kasus narkotika yang ditangani Kejati Aceh ini termasuk dalam bidang tindak pidana umum. Perkara lain yang telah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Kejati Aceh dalam bidang ini adalah pidana terhadap orang atau harta (97), keamanan negara dan pidana umum lainnya (29), dan terorisme dan lintas negara (3).

Kajati Aceh Bambang Bachtiar
Kajati Aceh Bambang Bachtiar. Foto: Habil/acehkini

Selama semester pertama 2023, kata Bambang, ada 106 perkara dari tindak pidana umum tersebut diselesaikan melalui keadilan restoratif sehingga tidak diajukan ke pengadilan. Menurutnya, keadilan restoratif itu program unggulan Jaksa Agung.

“Di wilayah tentunya harus bisa menyukseskan program tersebut. Alhamdulillah untuk Aceh kami tidak mengalami kesulitan. Ini berkat dukungan masyarakat, yang memang masyarakat Aceh ini menginginkan program ini berjalan di Aceh,” katanya.

Jenis kasus yang diselesaikan melalui program ini termasuk penganiayaan hingga narkotika. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar penuntutan perkara bisa dihentikan melalui keadilan restoratif.

Perkara penganiayaan, misalnya, harus ada kesepakatan damai antara dua pihak. “Kasus narkotika, karena ancamannya satu tahun, yang menghisap hanya sekian mili untuk sekali pakai, [itu] direhab,” kata Bambang.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

UTBK SNBT 2026 di USK Digelar di 13 Lokasi, Diikuti 12.648 Peserta

Sebanyak 12.648 peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) Tahun...

Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak di Bener Meriah-Aceh Tengah

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau langsung sejumlah...

Haflah Takhrij Dayah Insan Qurani 2026: 152 Santri Lulus, 55 Khatam Hafalan 30 Juz

Dayah Insan Qurani kembali menggelar Wisuda Santri Akhir Angkatan X yang berlangsung di AAC...

Muscab DPC PKB Subulussalam Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Harapan Politik ke Depan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Subulussalam menggelar Musyawarah Cabang (Muscab),...

PII Aceh Besar: Siap Menjadi Garda Terdepan Pembangunan

Rapat Pimpinan Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Aceh Besar yang dirangkai dengan Halal bi...

More like this

UTBK SNBT 2026 di USK Digelar di 13 Lokasi, Diikuti 12.648 Peserta

Sebanyak 12.648 peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) Tahun...

Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak di Bener Meriah-Aceh Tengah

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau langsung sejumlah...

Haflah Takhrij Dayah Insan Qurani 2026: 152 Santri Lulus, 55 Khatam Hafalan 30 Juz

Dayah Insan Qurani kembali menggelar Wisuda Santri Akhir Angkatan X yang berlangsung di AAC...