HomeNewsDPRA Sesalkan Pembongkaran Sisa Rumoh Geudong

DPRA Sesalkan Pembongkaran Sisa Rumoh Geudong

Published on

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyesalkan langkah pemerintah yang membongkar sisa Rumoh Geudong—situs pelanggaran HAM berat—di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.

“Kami sesalkan atas tindakan pemerintah yang merobohkan sisa bangunan Rumoh Geudong di Pidie karena bangunan itu adalah saksi bisu sejarah panjang konflik senjata Aceh,” kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Al-Farlaky, pada Sabtu (24/6/2023).

Menurutnya, negara seharusnya merawat sisa bangunan itu sebagai upaya menjaga ingatan dan pembelajaran bagi negara dan masyarakat tentang konflik bersenjata di Aceh.

Iskandar menduga dengan pembongkaran itu negara berupaya mengaburkan dan menghilangkan sejarah penting di Rumoh Geudong.

“Harusnya bangunan tersebut dapat dirawat untuk dijadikan sebagai situs sejarah pelanggaran HAM berat di Aceh, ini penting sebagai pembelajaran dan pengingat kita tentang perang panjang di Aceh,” kata Iskandar.

Ia berharap pemerintah membangun museum di lokasi tersebut yang bangunannya mereplikasi bentuk Rumoh Geudong. Museum itu diharapkan menjadi pembelajaran publik, terutama peneliti.

“Sebagai wujud mempertahankan memori kolektif tentang situs pelanggaran HAM berat di Aceh,” katanya.

Areal lokasi Rumoh Geudong dalam beberapa hari ini dibersihkan menjelang kedatangan Presiden Jokowi pada 27 Juni 2023. Jokowi akan mengumumkan permulaan penyelesaian nonyudisial 12 pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk Rumoh Geudong.

Rumoh Geudong terletak di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, termasuk satu dari 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui negara pada Januari 2023. Rumoh Geudong menjadi pos penyiksaan dan pembunuhan warga sipil saat Daerah Operasi Militer (1989-1998) di Aceh.

Adapun sebelas kasus lain adalah Pembunuhan Massal 1965, Talangsari Lampung 1989, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Kemudian Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Wasior dan Wamena 2001, Jambo Keupok Aceh 2003, Pembunuhan Munir, dan Paniai.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Hardiknas 2026, Disdik Aceh Wajibkan Upacara dan Kegiatan Edukatif

Dinas Pendidikan Aceh resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)...

Hari Posyandu Nasional 2026 di Langkahan, Ketum Sosialisasikan 6 SPM Posyandu

Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian memanfaatkan momentum peringatan Hari Posyandu Nasional...

Mualem Apresiasi Arab Saudi atas Pembangunan LIPIA, Perkuat Pendidikan Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyampaikan apresiasi kepada Duta Besar Arab Saudi, Faisal Abdullah...

Dari Langkahan, Ketum Posyandu Gaungkan Hari Posyandu ke Seluruh Indonesia

Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Tri Tito Karnavian, menggaungkan semangat Hari Posyandu Nasional 2026...

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana banjir bandang dan tanah...

More like this

Hardiknas 2026, Disdik Aceh Wajibkan Upacara dan Kegiatan Edukatif

Dinas Pendidikan Aceh resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)...

Hari Posyandu Nasional 2026 di Langkahan, Ketum Sosialisasikan 6 SPM Posyandu

Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian memanfaatkan momentum peringatan Hari Posyandu Nasional...

Mualem Apresiasi Arab Saudi atas Pembangunan LIPIA, Perkuat Pendidikan Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyampaikan apresiasi kepada Duta Besar Arab Saudi, Faisal Abdullah...