HomeOlahragaKongres PSSI Aceh Dipersoalkan, Nazir Adam Minta Statuta Jadi Acuan

Kongres PSSI Aceh Dipersoalkan, Nazir Adam Minta Statuta Jadi Acuan

Published on

Ketua Umum Asosiasi Provinsi (Aspov) PSSI Aceh, Nazir Adam, meminta polemik keabsahan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh pada 3 Oktober 2026 dinilai berdasarkan Statuta PSSI, peraturan organisasi, dan fakta pelaksanaan kongres. Ia menegaskan, surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI tertanggal 24 September 2026 tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menyatakan kongres tersebut tidak sah.

Menurut Nazir, keabsahan kongres harus dinilai secara menyeluruh dengan mengacu pada Statuta PSSI, peraturan organisasi, kewenangan Komite Pemilihan, serta prosedur dan fakta yang berkaitan dengan pelaksanaan kongres.

“Statuta harus menjadi panglima, bukan surat administratif. Kewenangan harus dibuktikan, bukan sekadar diasumsikan. Dan hak anggota harus dilindungi, bukan dikorbankan oleh ketidakpastian organisasi,” ujar Nazir Adam dalam keterangan resmi, Ahad (11/10/2026).

Ia mengatakan, penghormatan terhadap kedudukan Sekjen PSSI dalam menjalankan fungsi administrasi organisasi tidak berarti setiap surat yang diterbitkan otomatis menjadi keputusan final untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah kongres.

Menurutnya, setiap tindakan pejabat organisasi harus tetap berada dalam koridor Statuta PSSI dan pembagian kewenangan yang berlaku. Karena itu, surat Sekjen PSSI tersebut perlu diuji berdasarkan dasar kewenangan, ruang lingkup materi, prosedur penerbitan, serta akibat hukum yang ditimbulkannya.

Jika terdapat perbedaan penafsiran mengenai persetujuan atau prosedur penyelenggaraan kongres, Nazir meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah, bukan melalui penafsiran sepihak yang berpotensi menghilangkan hak anggota.

Minta Hasil Kongres Mendapat Kepastian Hukum

Nazir juga meminta PSSI Pusat membedakan kewenangan administratif, pengawasan organisasi, dan kewenangan mengambil keputusan terkait sengketa atau keabsahan proses pemilihan.

Ia menilai, ketiga aspek tersebut tidak dapat dipertukarkan tanpa dasar aturan yang jelas. Surat Sekjen, kata dia, tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai keputusan pembatalan hasil kongres apabila tidak memiliki dasar kewenangan dan akibat hukum yang sah.

Hal serupa, lanjutnya, berlaku terhadap kemungkinan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Aceh. Penunjukan tersebut harus dinilai tersendiri berdasarkan dasar kewenangan, alasan, prosedur, dan konsekuensinya terhadap kepengurusan hasil kongres.

“Tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum, tidak ada pembatalan tanpa prosedur yang sah, dan tidak boleh ada penghilangan hak anggota hanya berdasarkan penafsiran sepihak,” ujarnya.

Nazir menyebutkan, PSSI Aceh melalui Komite Pemilihan telah mengajukan surat terkait penyelenggaraan kongres pada 5 Agustus 2026. Permohonan rekomendasi atau persetujuan kepada PSSI Pusat kemudian menjadi bagian dari persoalan administratif yang perlu dijelaskan secara transparan.

Berdasarkan kronologi yang disampaikannya, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan dalam jangka waktu yang diharapkan. Atas dasar itu, ia meminta surat Sekjen PSSI tertanggal 24 September 2026 tidak dinilai secara terpisah, tetapi harus dibaca bersama dokumen pengajuan kongres, korespondensi para pihak, tahapan yang dijalankan Komite Pemilihan, ketentuan Statuta PSSI, serta fakta pelaksanaan kongres pada 3 Oktober 2026.

Soroti Independensi Komite Pemilihan

Nazir turut menekankan pentingnya menjaga independensi Komite Pemilihan sebagai bagian dari upaya menjamin proses pemilihan yang tertib, objektif, dan sesuai aturan. Ia menolak jika kewenangan komite tersebut dikesampingkan hanya karena terdapat perbedaan pandangan administratif dengan PSSI Pusat.

Apabila ada pihak yang menilai Komite Pemilihan melanggar aturan, Nazir meminta tuduhan tersebut disertai penjelasan konkret mengenai ketentuan yang dilanggar, bentuk pelanggaran, kewenangan untuk menilainya, serta prosedur penyelesaian yang ditempuh.

“Tidak cukup hanya menyatakan tidak sah. Dasar hukum, fakta, dan prosedurnya harus dibuktikan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kongres bukan sekadar agenda internal kepengurusan, melainkan forum organisasi tempat anggota menjalankan haknya sesuai dengan Statuta PSSI.

Menurut Nazir, setiap keputusan yang berdampak pada pengakuan atau penolakan hasil kongres harus mempertimbangkan hak anggota, kepastian hukum, kesinambungan organisasi, dan legitimasi kepemimpinan.

Ia menolak jika persoalan administratif diperlakukan sedemikian rupa hingga berpotensi menghapus hak suara anggota atau menggantikan mekanisme pemilihan yang telah dijalankan.

Minta PSSI Pusat Bersikap Objektif

Nazir mengatakan, laporan hasil Kongres PSSI Aceh pada 3 Oktober 2026 telah disampaikan kepada PSSI Pusat. Ia meminta federasi sepak bola nasional tersebut segera memberikan kepastian hukum berdasarkan Statuta PSSI, bukan semata-mata melalui penafsiran sepihak.

Ia juga meminta aturan organisasi diterapkan secara konsisten, objektif, dan tidak diskriminatif, tanpa dipengaruhi kepentingan pihak tertentu. Menurutnya, persoalan kongres tidak semata-mata menyangkut siapa yang menduduki jabatan Ketua PSSI Aceh, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan, batas kewenangan, dan perlindungan hak anggota.

Setiap dugaan intervensi atau kepentingan dalam penyelenggaraan kongres, kata Nazir, harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.

Ia mengajak seluruh pihak menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme organisasi dan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan transparansi, objektivitas, serta kepastian hukum.

“Sepak bola tidak boleh dikelola berdasarkan kehendak kepentingan perseorangan atau golongan. Organisasi harus berjalan berdasarkan aturan, jabatan harus diperoleh melalui mekanisme yang sah, dan hak anggota harus dilindungi,” tuturnya.

Nazir menegaskan akan terus memperjuangkan penyelesaian persoalan Kongres PSSI Aceh secara objektif, terbuka, dan sesuai dengan Statuta PSSI. “Kongres harus dinilai berdasarkan Statuta dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan surat dan kepentingan,” ujarnya.

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Kunjungi PGE, Mawardi Nur Tekankan Produksi Migas dan Manfaat bagi Masyarakat Aceh

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama jajaran Board of Commissioners (BOC) dan Board of...

Dek Fadh, Abu Paya Pasi, dan Ketua DPR Aceh Temui Menko Polkam Dudung Abdurachman

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh), ulama kharismatik Abu Paya Pasi, dan Ketua DPR...

Mualem Tinjau Pemulihan Aceh Tamiang, dari Huntap dan Air Bersih hingga Bantuan Petani

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meninjau sejumlah sektor pemulihan pascabencana di Kabupaten Aceh...

Mualem Lantik Taufik sebagai Pj Sekda Aceh di Medan, Ini Alasannya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melantik Taufik, S.T., M.Si., sebagai Penjabat Sekretaris Daerah...

7 Akademisi Aceh Masuk World’s Top 2% Scientists 2026

Tujuh akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda...

More like this

Kunjungi PGE, Mawardi Nur Tekankan Produksi Migas dan Manfaat bagi Masyarakat Aceh

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama jajaran Board of Commissioners (BOC) dan Board of...

Dek Fadh, Abu Paya Pasi, dan Ketua DPR Aceh Temui Menko Polkam Dudung Abdurachman

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh), ulama kharismatik Abu Paya Pasi, dan Ketua DPR...

Mualem Tinjau Pemulihan Aceh Tamiang, dari Huntap dan Air Bersih hingga Bantuan Petani

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meninjau sejumlah sektor pemulihan pascabencana di Kabupaten Aceh...