HomeNewsPemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana

Published on

Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana banjir bandang dan tanah longsor hingga 30 Juli 2026. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

Keputusan tersebut disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Aceh melalui Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam rapat koordinasi virtual pada Selasa malam (28/4/2026). Dalam rapat ini turut dihadiri oleh Kapolda Aceh, perwakilan Pangdam IM serta unsur Forkopimda Aceh lainnya.

“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026,” ucap Fadhlullah.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur Aceh menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta stakeholder terkait untuk segera menjalankan enam langkah prioritas. Poin pertama difokuskan apda penuntasan penanganan darurat insfrastruktur berupa jalan, jembatan sungai dan lain-lain. Titik fokus yang dimaksud ini baik melalui kewenangan pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Selanjutnya, penuntasan pembangunan hunian sementara (huntara), percepatan distribusi/dorongan logistik untuk penyediaan listrik dan sarana air bersih untuk korban bencana.

“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat korban bencana atau pengungsi. Lalu menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” ujarnya.

Selanjutnya, Wagub juga menginstruksikan agar penguatan mitigasi kesiapsiagaan dan antisipasi bencana susulan. Salah satunya dengan cara meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman dan potensi bencana susulan.

“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” ujar Fadhlullah.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

TASPEN Diminta Salurkan Zakat melalui Baitul Mal Aceh, Ini Alasannya

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta PT TASPEN (Persero) menyalurkan zakat melalui Baitul Mal Aceh....

KJRI, ASDP, dan Penang Port Matangkan Jalur Ferry Lhokseumawe-Penang

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang bersama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mematangkan rencana...

Rayakan HUT RI dan 21 Tahun Damai Aceh, Ketua TP PKK Gelar Lomba untuk Keluarga Meuligoe

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh Marlina Usman menyemarakkan HUT...

Kebakaran di Subulussalam Barat, Tiga Bangunan Ludes Terbakar

Kebakaran menghanguskan tiga bangunan milik warga di Jalan Syech Hamzah Fansyuri, Desa Subulussalam Barat,...

89 Narapidana Rutan Aceh Singkil Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas

Sebanyak 89 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Aceh Singkil menerima remisi...

More like this

TASPEN Diminta Salurkan Zakat melalui Baitul Mal Aceh, Ini Alasannya

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta PT TASPEN (Persero) menyalurkan zakat melalui Baitul Mal Aceh....

KJRI, ASDP, dan Penang Port Matangkan Jalur Ferry Lhokseumawe-Penang

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang bersama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mematangkan rencana...

Rayakan HUT RI dan 21 Tahun Damai Aceh, Ketua TP PKK Gelar Lomba untuk Keluarga Meuligoe

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh Marlina Usman menyemarakkan HUT...