Koalisi masyarakat sipil peduli bencana menilai perpanjangan ketiga masa darurat bencana di Aceh menjadi sinyal kuat gagalnya negara dalam menangani banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatra. Hingga kini, pemerintah pusat dinilai belum menunjukkan kepemimpinan yang tegas dengan menetapkan status bencana nasional, meski krisis kemanusiaan terus memburuk.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Ahad (11/1/2026), Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Alfian mengungkapkan bahwa sejak awal pada 29 November 2025, mereka telah mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional. Namun, desakan tersebut tak direspons secara substansial.
“Alih-alih menetapkan bencana nasional, pemerintah pusat justru membangun narasi ke publik bahwa kondisi aman dan terkendali. Klaim ini tidak perlu dan tidak patut, karena fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya,” kata Alfian.
Koalisi menilai rekomendasi Menteri Dalam Negeri yang meminta Gubernur Aceh memperpanjang status darurat justru menimbulkan kejanggalan. Menurut mereka, jika pemerintah pusat menilai daerah menghadapi kendala serius dalam penanganan bencana, maka seharusnya status darurat nasional segera ditetapkan.
“Rekomendasi perpanjangan darurat di daerah tanpa penetapan bencana nasional justru memperlihatkan inkonsistensi kebijakan,” ujarnya.
Lebih jauh, Alfian mempertanyakan alasan pemerintah pusat enggan mengambil alih kepemimpinan penanganan bencana secara nasional. Mereka menyinggung kemungkinan kekhawatiran akan refocusing anggaran program prioritas nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dinilai dapat terdampak jika status bencana nasional ditetapkan.
“Apa karena takut akan terjadi refocusing anggaran program prioritas Prabowo seperti MBG yang menghabiskan anggaran negara 1 triliun per hari ke penanganan banjir dan
longsor di Sumatra? Publik bisa menilai itu,” sebutnya.
Koalisi juga menyoroti pembentukan berbagai satuan tugas (satgas) oleh pemerintah pusat, termasuk Satgas Pemulihan Pascabencana oleh DPR RI. “Kami melihat Satgas ini hanya sebagai upaya Pemerintah Pusat lari dari penetapan status bencana nasional, akibatnya terjadi ketidakjelasan dalam kebijakan anggaran khusus untuk penanganan banjir dan longsor Sumatra,” kata Alfian.
Dalam catatan koalisi, hingga hari ke-46 bencana banjir dan longsor di Sumatra, ratusan ribu warga masih mengungsi, ratusan orang dilaporkan hilang, dan lebih dari seribu orang meninggal dunia. Bahkan, terdapat laporan korban meninggal akibat kelaparan dan kedinginan. Sejumlah wilayah juga masih terisolasi akibat akses jalan terputus.
Di sisi lain, curah hujan tinggi masih terjadi di Aceh dan Sumatra Barat. Beberapa daerah bahkan kembali dilanda banjir, seperti Aceh Utara yang sempat memasuki masa transisi, namun kembali menetapkan status tanggap darurat akibat bencana susulan.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa banjir dan longsor Sumatra belum memasuki tahap pascabencana,” sebut Alfian.
Atas dasar itu, koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional. “Negara wajib hadir secara utuh, konsisten, dan bertanggung jawab, terutama ketika masa darurat terus diperpanjang dan dampak terhadap masyarakat semakin komplek sehingga ada kepastian bagi para korban,” ujar Alfian.
Koalisi masyarakat sipil peduli bencana ini dihimpun oleh sejumlah organisasi, di antaranya Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), LBH Banda Aceh, AJI Banda Aceh, KontraS Aceh, YKPI, serta ICAIOS. []


