Pemerintah Kota Subulussalam resmi memberlakukan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite maksimal Rp20.000 per sepeda motor. Kebijakan ini diterapkan guna mencegah praktik penimbunan yang dilakukan oleh pedagang eceran dadakan yang menjual BBM dengan harga sangat tinggi setelah bencana melanda wilayah tersebut.
Pembatasan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam. Dalam surat bernomor 500.2.2.14/1498/2025.
Dijelaskan bahwa pembelian Pertalite untuk sepeda motor dan becak bermotor dibatasi maksimal Rp20.000 atau 2 liter setiap kendaraan.
“Kebijakan ini diambil untuk menghindari penumpukan kendaraan serta mengurangi kemacetan panjang di area SPBU. Langkah ini diambil setelah muncul antrean panjang di dua SPBU yang ada di kota tersebut akibat pasokan BBM dari luar daerah masih terganggu pasca banjir dan longsor yang melanda beberapa wilayah di Sumatera,” kata Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Subulussalam, Jhoni Arizal kepada acehkini, Kamis (4/12/2025).
Ia melanjutkan, bahwa antrean panjang bukan hanya menghambat aktivitas masyarakat, kekhawatiran pemerintah akan timbulnya hal yang negatif. tetapi juga menimbulkan risiko bagi kesehatan.
“Antrean panjang hingga larut malam membuat masyarakat terpaksa begadang hanya untuk mendapatkan BBM. Ini tentu dapat mempengaruhi kondisi kesehatan mereka,” ujar Jhoni.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti adanya oknum pedagang eceran dadakan yang memanfaatkan situasi dengan menjual BBM di atas harga normal. Pemerintah menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan memastikan distribusi BBM tetap merata dan tidak dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu.
“Kita juga mengantisipasi pedagang dadakan yang memanfaatkan situasi dengan menjual BBM dengan harga yang tinggi,” jelasnya.
Jhoni menambahkan, pada besok hari pemerintah Kota Subulussalam bersama Forkopimda akan menggelar rapat khusus untuk membahas langkah lanjutan dalam mengurai antrean panjang yang terjadi dan mencari solusi agar distribusi BBM kembali normal.
“Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dipatuhi oleh seluruh SPBU dan masyarakat demi menjaga ketertiban serta mencegah terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM selama masa pemulihan pasca bencana,” tutupnya. []


