HomeNewsPolres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah, Sita Senjata Api Rakitan

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah, Sita Senjata Api Rakitan

Published on

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta sejumlah amunisi.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin mengatakan, penyidik menangkap dua tersangka, yaitu EJ (48), seorang wiraswasta asal Kecamatan Baktiya, dan M (41), seorang petani asal Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Polisi membekuk keduanya setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai lokasi persembunyian pelaku.

“Tim Resmob Satreskrim melakukan pemetaan lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi kaliber 9 mm, satu unit sepeda motor vario warna merah, dan satu buah mancis yang digunakan untuk aksi pembakaran,” kata Salmidin, dikutip Kamis (31/7/2025).

Kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prasatya menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka EJ mengaku membakar rumah milik Suhaimi (29), seorang mahasiswa, karena dendam. EJ merasa ditipu oleh korban dalam transaksi narkotika jenis sabu. Ia menggunakan botol plastik berisi Pertalite untuk membakar rumah korban.

Dalam pemeriksaan, EJ juga mengaku memperoleh senjata api dari rekannya, M. Polisi kemudian menangkap M di rumahnya di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (8/7/2025) dini hari.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 187 ayat (1e) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga mengenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR RI Bahas Revisi UUPA

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mendadak muncul di pintu ruang rapat Badan Lagislasi DPR...

TK RUMAN Aceh Lepas Angkatan 11, Sebagian Besar Bersekolah Gratis

Sekolah Taman Kanak-kanak pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Rumah Baca Aneuk Nanggroe (RUMAN) Aceh...

Dosen Hukum Adat USK Gelar Kuliah Lapangan di Mukim Siem Aceh Besar

Peneliti Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala (USK) bersama dosen...

APRI Aceh Dorong Pelaksanaan Ukom bagi Penghulu agar tak Terkendala Naik Jabatan

Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh menggelar audiensi dengan Kemenag Aceh...

Bahas Revisi UUPA, Mualem Ingin Dana Otsus Aceh Minimal Setara Papua

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyebut poin penting pada revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)...

More like this

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR RI Bahas Revisi UUPA

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mendadak muncul di pintu ruang rapat Badan Lagislasi DPR...

TK RUMAN Aceh Lepas Angkatan 11, Sebagian Besar Bersekolah Gratis

Sekolah Taman Kanak-kanak pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Rumah Baca Aneuk Nanggroe (RUMAN) Aceh...

Dosen Hukum Adat USK Gelar Kuliah Lapangan di Mukim Siem Aceh Besar

Peneliti Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala (USK) bersama dosen...