HomeNewsResmob Polres Subulussalam Tangkap Tersangka Pemerkosaan Anak, Buron 5 Bulan

Resmob Polres Subulussalam Tangkap Tersangka Pemerkosaan Anak, Buron 5 Bulan

Published on

Tim Reserse mobile Polres Subulussalam bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MFA (21), tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 02.15 WIB di sebuah rumah kebun kelapa sawit milik warga di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Subulussalam Ajun Komisiaris Besar Polisi Muhammad Yusuf melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakir menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama lima bulan yang dilakukan timnya, sejak laporan diterima pada 18 Februari 2025, dengan nomor LP/B/25/II/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh.

“Penangkapan ini dilakukan dua hari berselang dari penangkapan pelaku pelecehan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu, ayah, dan paman kandung,” tuturnya.

Tim Resmob Polres Subulussalam Tangkap Ayah Pemerkosa Anak 

Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja perempuan berusia 13 tahun, Berdasarkan keterangan pelapor, yang merupakan ibu korban, kejadian berawal saat korban diajak oleh seorang teman perempuan berinisial P untuk makan bersama. Namun setibanya di sebuah lokasi di Desa Lae Motong, korban justru dicekoki minuman keras dan dipaksa mengonsumsinya hingga kehilangan kesadaran.

“Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga dirudapaksa oleh MFA. Setelah kejadian, korban diketahui berada di RSUD Subulussalam. Selain mengalami trauma berat, korban juga kehilangan telepon genggam dan cincin emas yang dikenakannya saat kejadian,” terangnya.

Selanjutnya, Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Nagan Raya. Saat ditemukan, tersangka sedang tertidur di sebuah rumah kebun dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Saat ini, MFA telah ditahan di Mapolres Subulussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap anak-anak, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi tindak kekerasan seksual,” tutup Iptu Abdul Mufakir. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Hardiknas 2026, Disdik Aceh Wajibkan Upacara dan Kegiatan Edukatif

Dinas Pendidikan Aceh resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)...

Hari Posyandu Nasional 2026 di Langkahan, Ketum Sosialisasikan 6 SPM Posyandu

Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian memanfaatkan momentum peringatan Hari Posyandu Nasional...

Mualem Apresiasi Arab Saudi atas Pembangunan LIPIA, Perkuat Pendidikan Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyampaikan apresiasi kepada Duta Besar Arab Saudi, Faisal Abdullah...

Dari Langkahan, Ketum Posyandu Gaungkan Hari Posyandu ke Seluruh Indonesia

Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Tri Tito Karnavian, menggaungkan semangat Hari Posyandu Nasional 2026...

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana banjir bandang dan tanah...

More like this

Hardiknas 2026, Disdik Aceh Wajibkan Upacara dan Kegiatan Edukatif

Dinas Pendidikan Aceh resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)...

Hari Posyandu Nasional 2026 di Langkahan, Ketum Sosialisasikan 6 SPM Posyandu

Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian memanfaatkan momentum peringatan Hari Posyandu Nasional...

Mualem Apresiasi Arab Saudi atas Pembangunan LIPIA, Perkuat Pendidikan Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyampaikan apresiasi kepada Duta Besar Arab Saudi, Faisal Abdullah...