Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Perwakilan Aceh menyerahkan santunan dengan total sekitar Rp175,5 juta kepada ahli waris Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh M Nasir mengapresiasi respons cepat BPJS Ketenagakerjaan saat menerima kunjungan silaturrahmi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Aceh, sekaligus penyerahan santunan dari lembaga tersebut kepada ahli waris Abu Razak, di ruang rapat Sekda Aceh, Kamis (8/5/2025).
Abu Razak adalah Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh, meninggal dunia saat menjalankan ibadah Umrah di Tanah Suci Mekah, pada 19 Maret 2025.
“Kami sangat mengapresiasi respons cepat BPJS Ketenagakerjaan, karena sebelum di KONI, kita sudah banyak memberikan santunan. Dan, saya selalu terkejut setiap menerima telepon dari BPJS, responsnya selalu cepat,” ujar Plt Sekda.
Plt Sekda menyaksikan prosesi penyerahan santunan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Aceh Ferina Burhan, didampingi Kepala Kaantor Wilayah BPJS Sumbagut I Nyoman Suarjaya, kepada ahli waris.
Ada tiga jenis santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Nayla Nazifa, yang merupakan anak pertama almarhum Abu Razak, yaitu Santunan Jaminan Kematian Rp42 juta, Jaminan Hari Tua Rp1.552.490 dan Beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp132 juta.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Aceh Ferina Burhan, mengapresiasi kerja sama yang terjalin baik antara lembaganya dengan Pemerintah Aceh. Ferina mengakui, keberadaan Program Jaminan Kesehatan Aceh sangat mendukung kerja-kerja BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan tersebut, Ferina menjelaskan kepada Plt Sekda Aceh, bahhwa BPJS Ketenagakerjaan Aceh merekomendasikan Pemerintah Aceh sebagai penerima Paritrana Award 2025.
“Pak Sekda, kami telah merekomendasikan agar Pemerintah Aceh menjadi salah satu penerima Paritrana Award 2025. Kami berharap Pak Sekda dapat hadir mendampingi Pak Gubernur, saat kegiatan ini berlangsung,” ujar Ferina.
Paritrana Award merupakan penghargaan tahunan yang dibetikan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan BPJS Ketenagakerjaan, kepada Pemerintah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta para pelaku usaha, yang dinilai berhasil memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. []



