Sebanyak 93 pengungsi Rohingya ditahan di depan Terminal Tipe A, Simpang Lhee, Langsa Barat, Kota Langsa, pada Senin (17/2/2025). Mereka ditemukan dalam bus tanpa nomor polisi saat razia Operasi Keselamatan Seulawah 2025 oleh Kepolisian Resor Langsa, pada Senin itu sekitar pukul 10.00 WIB.
Para pengungsi terdiri dari 32 laki-laki, 51 perempuan, dan 10 anak-anak. Mereka diduga dijemput dari Kabupaten Bireuen dengan tujuan Pekanbaru.
Namun, saat terjaring razia, mereka ditahan di terminal selama 10 jam. Mereka tidak didata oleh pihak berwenang, baik imigrasi maupun kepolisian.
Pada pukul 20.00 WIB, para pengungsi dinaikkan kembali ke dalam bus. Mereka dikembalikan ke lokasi awal penjemputan. Keputusan ini dibuat dalam rapat pemerintah dan lembaga terkait.
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil yang juga Koordinator Kontras Aceh Azharul Husna mengatakan hingga saat ini berbagai lembaga kemanusiaan tidak mendapatkan akses untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada pengungsi.
Tindakan mengembalikan pengungsi ke lokasi awal penjemputan, kata Husna, dapat mengancam keselamatan mereka, karena pengungsi tersebut rentan menjadi korban kejahatan berikutnya.
“Tindakan pengembalian pengungsi ke lokasi penjemputan merupakan tindakan keliru dan dapat membahayakan keselamatan pengungsi. Dengan aturan yang sudah ada, tidak sepantasnya Pemerintah Kota Langsa mengambil keputusan seperti yang terjadi hari ini,” katanya dalam siaran pers, Rabu (19/2/2025).
Pemerintah diminta menjamin perlindungan pengungsi sesuai Perpres 125/2016.
Azharul Husna menambahkan, pernyataan pejabat pemerintah di Kota Langsa kepada media pada Senin bahwa menolak kedatangan 93 pengungsi yang sempat ditahan petugas di Terminal A Kota Langsa adalah hal yang keliru.
Terlebih Kota Langsa memiliki pengalaman baik di masa lalu dalam penanganan pengungsi, dan menjadi salah satu rujukan praktik baik penanganan pengungsi di Aceh.
“Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Pemerintah Kota Langsa untuk kembali berpegang pada prinsip-prinsip kemanusiaan. Pemerintah diminta berkomitmen dalam memastikan perlindungan terhadap pengungsi, baik seperti yang tertera dalam Perpres 125/2016 maupun sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya,” katanya.
Menurut Husna, dengan mengedepankan solidaritas dan kemanusiaan, kita dapat menjaga citra Aceh sebagai wilayah yang ramah terhadap mereka yang membutuhkan perlindungan.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri atas AWPF, KontraS Aceh, YKMI, PKBI, Rumah Relawan Remaja, SUAKA, dan Yayasan Panca Jiwa Madani (YPJM).[]



