Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam tahun 2025 belum dibahas hingga Selasa (7/1/2025). Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) setempat belum mengagendakan pembahasan meski Pemerintah Kota telah melayangkan surat meminta pembahasan.
Warkat Pemerintah Kota Subulussalam ke DPRK adalah Surat Wali Kota Subulussalam Nomor: 900 / 947 / 2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Penyampaian Qanun dan Rancangan Penjabaran APBK Tahun 2025 dan Surat Wali Kota Subulussalam Nomor: KU.900/1127/2024 tanggal 15 November 2024 perihal Permintaan Rancangan Qanun Kota Subulussalam tentang APBK Tahun 2025.
Sekretaris Daerah Kota Subulussalam Sairun mengatakan surat tersebut dikirimkan kepada DPRK pada Oktober 2024 sebagai langkah awal untuk mempercepat proses penyusunan APBK 2025.
“Kami berharap DPRK dapat segera mengagendakan pembahasan APBK karena ini menyangkut kepentingan pelayanan publik dan pembangunan di Kota Subulussalam, kita ingin duduk bersama untuk mencapai kesepakatan demi kemajuan Kota Subulussalam,” kata Sairun kepada acehkini, Selasa (7/1/2025).
Lanjut Sekda, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Keuangan pada 10 Desember lalu. Dalam surat itu, pemerintah daerah disebut wajib menyampaikan APBD tahun 2025 paling lambat pada tanggal 31 Januari 2025.
“Dalam surat itu Kementerian Keuangan menegaskan bagi pemerintah daerah yang tidak menyampaikan APBD tahun 2025 secara lengkap hingga melampaui batas waktu, akan dikenakan sanksi berupa penundaan dana transfer ke daerah,” jelasnya.
Belum adanya agenda pembahasan APBK menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan daerah. Amigo Syahputra, seorang warga Subulussalam, menyebutkan beberapa program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, dan pendidikan, dikhawatirkan akan terhambat jika pembahasan anggaran tidak segera dilakukan.
“Seharusnya DPRK bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Karena ini berkaitan dengan kepentingan daerah, persoalan kepentingan di internal DPRK seharusnya dikesampingkan dulu untuk kepentingan bersama,” kata Amigo.
Lanjut Migo, masyarakat Kota Subulussalam menantikan langkah konkret dari DPRK dan Pemerintah Kota untuk memastikan APBK 2025 disahkan tepat waktu demi keberlanjutan pembangunan di daerah.
Sekretaris Dewan DPRK Subulussalam Abdurrahmansyah menyebutkan hingga kini pihaknya belum mengagendakan pembahasan APBK Subulussalam. “Sudah pernah Badan Musyawarah DPRK untuk mengagendakan namun tidak mencukupi kuorum,” katanya.[]


