Kepolisian Daerah atau Polda Aceh menyerahkan kasus penggelapan Rp668,5 juta dana nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) yang melibatkan seorang pegawai di KCP Lhoknga, Aceh Besar, ke kejaksaan. Tersangka berinisial APW (32 tahun) dan barang bukti perkara itu diserahkan pada Jumat (20/12/2024).
“Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti kini sudah diserahkan ke jaksa,” kata Ajun Komisaris Besar Supriadi, Kepala Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Jumat.
Supriadi menjelaskan, tersangka merupakan pegawai BSI bagian marketing di KCP Lhoknga. Ia diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.
Dalam aksinya, APW meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.
Namun, kata Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka. “Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta,” katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, sesuai locus delictinya.[]



