Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara menangkap tiga pelaku terkait tindak pemerkosaan seorang anak berinisial AH yang berusia 14 tahun pada Senin (11/11/2024).
Ketiga pelaku berinisial MF (23), MS (17), dan NM (15). NM dan MS diketahui berpacaran. Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara Ajun Komisaris Novrizaldi, peristiwa ini terjadi pada Rabu (6/11/2024). Berdasarkan laporan, NM menghubungi korban, AH, dengan ajakan untuk jalan-jalan.
Selanjutnya, MS menjemput korban menggunakan mobil rental Toyota Yaris. Setelahnya, mereka menjemput MF yang mengambil alih kemudi. Dalam perjalanan, pelaku MS diduga melakukan pelecehan terhadap korban. “MS melakukan pelecehan seksual terhadap korban di mobil,” kata Novrizaldi, dikutip Sabtu (16/11/2024).
Setelah beberapa saat, korban diturunkan di sebuah lokasi di Lhoksukon tanpa diberikan apa pun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa MS kerap memberikan uang dan memenuhi kebutuhan pacarnya, NM. Sebagai imbalannya, MS meminta NM untuk mencarikan perempuan lain yang bisa dia dekati. Alhasil, NM menghubungi korban AH.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara tengah menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.[]
Catatan redaksi: Anda bisa mencari bantuan jika mengetahui ada sahabat atau kerabat, termasuk diri Anda sendiri, yang mengalami kekerasan seksual. Anda bisa menghubungi kantor polisi terdekat, atau sejumlah hotline pengaduan kasus di Aceh.
Berikut beberapa kontak hotline pengaduan kasus kekerasan seksual di Aceh: UPTD PPA Aceh: 08116808875, UPTD PPA Banda Aceh: 081224164416, Flower Aceh: 082247418718/0651-6302015, dan BEM Universitas Syiah Kuala: 082115809229.


