Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menggerebek sebuah gudang tempat penimbunan bahan bakar minyak di kawasan Gampong Cot Serui, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Rabu (13/11/2024).
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut
dari penangkapan tiga warga asal Pidie yang tinggal di Ingin Jaya, yaitu HR (24), MI (22), dan HD (22), yang diketahui hendak mengedarkan minyak oplosan.
Ketiganya ditangkap di Jalan Sultan Malikussaleh, Gampong Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, saat membawa minyak pertalite campuran menggunakan mobil minibus Grandmax bernomor polisi BK 9213 CV.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti jeriken dan tandon berisi bahan bakar jenis pertalite murni, jeriken berisi minyak campuran, minyak mentah, serta mesin pompa yang ditemukan di gudang tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Komisaris Fadilah Aditya Pratama, menyebutkan kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran minyak oplosan.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para tersangka yang membawa minyak campuran tersebut dengan mobil,” kata Fadilah, Jumat (15/11/2024).
Fadilah menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah mencampur pertalite dengan minyak mentah asal Aceh Timur, kemudian menjualnya kepada pedagang kecil di Banda Aceh dan sekitarnya.
“Mereka diduga membeli pertalite dari SPBU dalam jumlah tertentu secara berulang kali, membawanya ke gudang untuk dicampur dengan minyak mentah dari Aceh Timur,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil pengangkut, tiga tandon berisi total 3.000 liter pertalite, 35 jeriken berkapasitas 35 liter berisi 1.225 liter minyak campuran, dan tiga unit mesin pompa minyak.
Selain itu juga ada barang bukti lainnya seperti jeriken kosong, termasuk tiga unit handphone berbagai jenis.[]


