Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar hasil Pemilu Legislatif 2024 resmi mengucapkan sumpah jabatan dan dilantik di Kantor DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (20/8/2024).
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Fadhli SH. Dari total anggota DPRK yang dilantik, 15 di antaranya adalah incumbent.
Usai pelantikan, Forum Rapat Paripurna menyepakati pimpinan sementara DPRK Aceh Besar adalah Abdul Muchti dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Naisabur dari Partai Aceh (PA).
Abdul Muchti mengatakan, akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan sementara hingga terpilih dan ditunjuknya Ketua DPRK Aceh Besar defenitif. “Kami akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini dengan baik hingga terpilihnya pimpinan definitif,” ujarnya.
Ia mengajak semua elemen politik dan masyarakat untuk bekerja sama dengan semangat persatuan, mengesampingkan perbedaan, serta menekankan pentingnya DPRK Aceh Besar sebagai lembaga representatif yang harmonis dan produktif. Dia menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRK periode sebelumnya atas kontribusi mereka.
Ketua DPRK Aceh Besar periode 2019-2024, Iskandar Ali mengatakan Pemerintah Aceh Besar bersama DPRK menghadapi banyak tantangan selama periode 2019-2024, dengan salah satu yang terbesar adalah pandemi Covid-19. “Pandemi Covid-19 memaksa kami untuk merefokus anggaran, sehingga banyak aspirasi masyarakat yang tidak dapat terealisasi,” katanya.
Ia berharap anggota DPRK yang baru dilantik dapat bekerja maksimal dalam merealisasikan aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah benar-benar bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengucapkan selamat kepada anggota DPRK yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa pelantikan ini adalah puncak dari proses demokrasi panjang dalam Pileg 2024 yang menegaskan kedaulatan rakyat dalam bingkai NKRI. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berperan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Mengutip amanat Mendagri, Iswanto menekankan bahwa anggota DPRK harus mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan, meski memiliki ikatan kuat dengan partai politik. “Anggota DPRD (K)memiliki ikatan yang kuat sebagai perpanjangan tangan partai politik, namun perlu digarisbawahi bahwa kepentingan publik harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujar Iswanto. []



