Sebanyak 5.910.000 batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh. Rokok senilai Rp 14 miliar itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Secara simbolis, pemusnahan rokok ilegal itu dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu (3/7/2024). Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuan Tim Patroli BC 30002 di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Aceh pada 18 Mei lalu.
“Kami melaksanakan pencegahan terhadap sarana pengangkut berupa Kapal KM. INDAH DUA GT. 45 QQb No.172 yang mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 591 karton. Selain itu, kami juga menangkap empat orang tersangka berinisial IB, IL, MR, dan AP yang saat ini ditahan di Lapas kelas II A Lhokseumawe,” ujarnya.
Safuadi menyebutkan pemusnahan pun digelar sebagai tindak lanjut penanganan kasus tersebut, setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024.
Kata dia, barang-barang yang dimusnahkan berupa 591 karton rokok tanpa dilekati pita cukai merek “NIKKEN”, yang diperkirakan senilai Rp 14.065.800.000 dan berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 18.625.837.800.
“Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” ujar Safuadi.[]



