Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan sosialisasi hukum kepada pelajar SMP Negeri 3 Banda Aceh, Selasa (14/5/2024). Fokus utama adalah pemahaman terkait perilaku bully dan cyber bullying.
Kegiatan dipimpin oleh Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dengan narasumbar Kasi Tindak Pidana Narkotika, Fitriani. “Untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa, sekaligus memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak buruk dari perilaku bully dan cyber bullying,” kata Ali.
Menurutnya, program JMS ini merupakan salah satu upaya Kejati Aceh untuk membentuk generasi muda yang sadar hukum dan memiliki sikap saling menghargai satu sama lain. “Membangun kesadaran hukum sejak dini sehingga tercipta lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua siswa,” ujarnya.
Dalam sosialisasinya, Fitriani menjelaskan bahwa perilaku bully dan cyber bullying tidak hanya berdampak negatif pada korban, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. “Bully dan cyber bullying dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi para siswa untuk memahami bahwa tindakan seperti itu bukanlah hal yang sepele,” tegas Fitriani.
Sosialisasi ini mendapat respon positif dari para siswa dan guru di SMP Negeri 3 Banda Aceh. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara rutin untuk memberikan edukasi hukum yang bermanfaat bagi para pelajar.
Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Banda Aceh Nurjani, melalui Wakil Kepala Bidang Kesiswaan Daswati menyampaikan terima kasih kepada tim Kejati Aceh yang memberikan penjelasan tentang bullying dan cyberbullying.
“Alhamdulillah kami sangat berterima kasih kepada tim dari Kejati yang hari ini sudah berkesempatan untuk menjungi sekolah kami dalam rangka mempaparkan tentang bullying dan cyberbullying,” jelasnya.
Menurutnya prilaku bully memang banyak terjadi di sekolah , walaupun hanya bullying-nya kecil-kecilan tetapi melaui Jaksa Masuk Sekolah siswa bisa memahami bahwa prilaku bully tidak baik dan bisa berujung ke permasalahan hukum. []



