HomeNewsKatahati Institute: Kebijakan Pembatasan Aktivitas Sosial di Aceh Tidak Inklusif

Katahati Institute: Kebijakan Pembatasan Aktivitas Sosial di Aceh Tidak Inklusif

Published on

Katahati Institute telah melakukan kajian terkait sebuah kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Aceh, yaitu Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara dan masyarakat di Aceh, yang berlaku sejak awal Agustus 2023.

Katahati menilai kebijakan itu tidak inklusif, telah menimbulkan polemik dan dinamika tersendiri di Aceh, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri maupun masyarakat luas. Surat edaran tersebut antara lain memuat larangan operasionalisasi berbagai aktivitas ekonomi dan sosial termasuk ‘penutupan’ jam buka warung kopi hingga jam 12 malam.

Direktur Eksekutif Katahati Institute, Raihal Fajri mengatakan Katahati Institute bersama Perludem sejak Oktober 2023 hingga Maret 2024 menyelenggarakan Audit Sosial terkait Kinerja Pemerintah Aceh khususnya kepemimpinan Pj Gubernur Aceh (Achmad Marzuki). Studi aturan, wawancara dengan berbagai kelompok rentan, perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil, ASN (di lingkup Badan Perencanaan dan Dinas Sektoral terkait), Pelaku Usaha, dan Media Massa, serta melakukan observasi laporan media menjadi pendekatan yang dipilih dalam audit sosial ini.

“Dalam proses audit sosial kinerja Pemerintah Aceh tersebut ditemukan umpan balik dari berbagai kelompok masyarakat yang memandang surat edaran tersebut lebih bersifat pembatasan dan pengekangan warga dalam beraktifitas dibanding upaya sungguh-sungguh Pemerintah Aceh untuk memperkuat penyelenggaraan syariat Islam yang akan mendorong tata kelola pemerintah yang bertanggung jawab,” jelas Raihal dalam acara Media Briefing Audit Sosial di di Ivory Coffee Banda Aceh, Jumat (29/3/2024).

Menurutnya, pembatasan ini seakan mengulang sejarah pengengkangan masyarakat Aceh di masa lalu yang tentu saja akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan termasuk perekonomian. “Bayangkan bagaimana sulitnya para pelintas antar kabupaten dan provinsi dengan moda transportasi umum yang tidak menemukan tempat singgah karena penutupan berbagai fasilitas istirahat tersebut,” tegas Raihal.

Secara ekonomi, larangan ini berdampak pada perlintasan moda transportasi antar wilayah yang melintasi ‘Aceh lhee sagoe’ di malam hari. Pelintas dengan bus, Hiace dan L300 akan berhenti pada dini hari di berbagai warung kopi dan tempat makan untuk sekedar melepas lelah ataupun makan dan salat. Aturan ini berpotensi menghilangkan pendapatan pelaku.

Secara sosial, SE yang meminta masyarakat tidak berdua-duaan (nonmuhrim) baik ditempat umum, tempat sepi maupun diatas kendaraan menuai pro dan kontra, terutama bagi kelompok pekerja informal dan kelompok disabilitas yang kerap menggunakan jasa transportasi online yang sebagian besar pengendaranya berbeda jenis kelamin dengan penumpang.

Selain itu, kebijakan peningkatan pengawasan terhadap televisi dan radio untuk tidak memuat isi yang tidak sesuai dengan norma agama dan adat istiadat Aceh juga menuai catatan khusus karena Aceh sebelumnya dalam masa darurat militer juga pernah terjadi pembatasan terhadap pemberitaan media. SE ini tidak menjelaskan dengan lugas batasan norma-norma dan adat yang dimaksud sehingga bisa berdampak pada intervensi kebebasan pers.

Diskusi di Ivory Coffee. Foto: Dok. Katahati Institute

Ketua Komisi V DPRA Aceh, M. Rizal Falevi menilai kebijakan tersebut cenderung tidak objektif. Hal ini menyebabkan tanggapan yang kontradiktif. “Pemerintah Aceh cenderung menerbitkan kebijakan (surat edaran) yang multitafsir.”

Sementara Aulianda Wafisa, Direktur LBH Banda Aceh menyebutkan bahwa SE ini merupakan penyelewengan kekuasaan yang dimiliki oleh PJ Gubernur saat itu, bukan kewenangan PJ Gubernur sampai harus mengatur pengajian. Meskipun SE ini terbit bagian dari mempertegas aturan yang sudah ada sebelumnya.

“Seharusnya SE ini harus beranjak dari landasan filosofis, sosiologis dan juga yuridis, namun ketiga hal ini jika dikaji lebih lanjut tidak ada dalam SE ini,” katanya.

Perwakilan kelompok disabilitas Children and Youth Disabilities for Change (CYDC) Aceh, Erlin, menyebutkan bahwa SE ini berdampak pada keseharian kelompok disabilitas jika diterapkan karena mengatur tentang non-muhrim yang tidak boleh berdua-duaan. Padahal teman-teman disabilitas seperti dirinya akan selalu membutuhkan pendampingan orang lain saat beraktivitas apakah dengan menggunakan fasilitas kendaraan umum maupun dalam beraktivitas lainnya.

Katahati Institute meminta Pemerintah Aceh untuk segera mencabut Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara dan masyarakat di Aceh sebelum memberikan dampak yang buruk bagi pembangunan Aceh maupun menunjukan ketidakmampuan Pemerintah Aceh dalam menghasilkan kebijakan yang partisipatif dan inklusif. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Muhammad Nasril Raih Doktor Pengkajian Islam UIN Jakarta, Kaji Pernikahan Anak di Aceh

Aparatur sipil negara (ASN) Kemenag di Aceh, Muhammad Nasril, Lc., M.A., resmi meraih gelar...

Kemenag Aceh Pantau Hilal Dzulhijjah 1447 H pada 17 Mei, Penentu Iduladha 2026

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan melaksanakan pemantauan rukyatul hilal awal Dzulhijjah 1447...

Universitas Syiah Kuala Kukuhkan 6 Profesor Baru

Universitas Syiah Kuala kembali memperkuat barisan intelektualnya dengan mengukuhkan enam profesor baru dalam Sidang...

Wisuda 588 Murid, Dayah Jeumala Amal Siapkan Generasi Unggul Hadapi Era AI

Dayah Jeumala Amal kembali menegaskan komitmennya dalam melahirkan generasi unggul dan visioner di tengah...

Mualem Gelar Silaturahmi Ulama dan Umara

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menggelar silaturahmi bersama para ulama dan tokoh masyarakat Aceh...

More like this

Muhammad Nasril Raih Doktor Pengkajian Islam UIN Jakarta, Kaji Pernikahan Anak di Aceh

Aparatur sipil negara (ASN) Kemenag di Aceh, Muhammad Nasril, Lc., M.A., resmi meraih gelar...

Kemenag Aceh Pantau Hilal Dzulhijjah 1447 H pada 17 Mei, Penentu Iduladha 2026

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan melaksanakan pemantauan rukyatul hilal awal Dzulhijjah 1447...

Universitas Syiah Kuala Kukuhkan 6 Profesor Baru

Universitas Syiah Kuala kembali memperkuat barisan intelektualnya dengan mengukuhkan enam profesor baru dalam Sidang...