Salah seorang oknum TNI berinisial DAR (25 tahun), berpangkat Sersan Dua dan berdinas di Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) IM, Aceh Besar , telah diamankan aparat gabungan TNI-Polri karena diduga melakukan pidana penganiayan berat terhadap dua warga asal Aceh Jaya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim mengatakan kejadian penganiayaan pada Jumat (15/3/2024) dini hari menjelang sahur. Pelaku ditangkap pada Jumat sore kemarin.
“Kejadian penganiayaan berat yang mengakibatkan lukanya dua pemuda Aceh Jaya ini telah ditangani pihak Rindam IM,” kata Abdul Halim.
Kejadian yang menimpa Almizan dan Fahrulrazi terjadi di sebuah rumah kos, di Gampong Geuceu Komplek, Banda Raya, Banda Aceh. Saat ini korban sedang mendapat perawatan di salah satu rumah sakit.

Setelah interogasi, pelaku DAR mengatakan dirinya melakukan penganiayaan bersama temannya (warga sipil) bernama AL yang kini dalam pencarian pihak keamanan. “Kini DAR dalam penanganan pihak Rindam IM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Abdul Halim.
Kejadian penganiayaan berat itu sesuai laporan dari pihak korban nomor: LP.B/9/III/Yan 2.5/2024/SPKT/Sek Banda Raya, tanggal 15 Maret 2024, tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah ke oknum TNI. Polisi berkoordinasi dengan pihak Rindam IM sehingga DAR yang melakukan penganiayaan berhasil diamankan di Asrama Mahasiswa Kabupaten Aceh Barat yang dihuni oleh abangnya.
Pada saat pelaku diamankan, ia sedang tertidur di sebuah kamar tempat abang kandungnya tinggal, kemudian personel dari Rindam IM dipimpin oleh Letda M. Imam mengamankannya. Pelaku mengakui perbuatan telah melakukan penusukan tersebut bersama temannya. “Untuk barang bukti ditemukan sebilah sangkur di lokasi kejadian,” tutur Halim.
“Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi penyidik di Rindam IM, karena perkara ini sedang dalam penanganan pihak mereka,” tutup Abdul Halim. []



