Warga Banda Aceh, Aceh, Masduki Khamdan Muchamad (30 tahun), menjadi buron dugaan memanipulasi daftar pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 luar negeri di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia.
Namanya kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Kepolisian Daerah Aceh atas permintaan Markas Besar Polri. Ia beralamat di Jalan Rawa Sakti Barat, Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Menurut polisi, ia diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Tindak pidana itu terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, kurun waktu 21 Juni 2023—sekarang.
“Masduki Khamdan Muchamad diduga melakukan tindak pidana Pemilu. Ia juga sengaja memasukkan data dan daftar pemilih,” kata Komisaris Besar Joko Krisdiyanto, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Jumat (8/3/2024).
Ia diduga melanggar Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun ciri-ciri Masduki berambut pendek lurus, berkulit sawo matang, bertubuh ramping, mata hooded, dan tinggi 170 sentimeter.
Joko mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Masduki agar dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat atau menghubungi penyidik dengan nomor 0822-1990-2006.[]



