Delapan pengedar dan pemakai sabu-sabu ditangkap anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui WhatsApp kepada polisi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh Ajun Komisaris Ferdian Chandra mengatakan, para tersangka berinisial AS (39), JR (44), IS (22), TRI (34), MH (29), MD (40), SK (43), dan MN (54).
“Para tersangka merupakan warga Banda Aceh, Aceh Besar, sebagian berasal dari Pidie,” kata Ferdian, Jumat (31/5/2024).
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, alat isap yang masih tersisa sabu-sabu, telepon seluler, hingga beberapa botol tuak.
“Saat penangkapan ada beberapa tersangka yang sedang mengkonsumsi tuak sehingga ikut kami sita barang buktinya,” katanya.
Sejak Januari hingga Mei 2024, Polresta Banda Aceh menerima 14 laporan dari layanan aduan WhatsApp terkait narkoba.
“Sembilan kasus yang telah kami tangani, semua kami respons dan tindaklanjuti, sebagian ada yang tidak terbukti, juga ada yang masih dalam penanganan,” katanya.[]