Pemerintah Aceh melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh memberikan penghargaan untuk enam pemerintah kabupaten kota kinerja terbaik yang sukses menurunkan angka stunting melalui delapan aksi konvergensi pada tahun 2022. Sementara 17 daerah lainnya juga menerima penghargaan atas partisipasi aktif dalam program tersebut.
Keenam kabupaten/kota terbaik penerima penghargaan penurunan stunting tersebut secara berurut dari yang pertama adalah Pemkab Bener Meriah, Pemkab Bireuen, Pemkab Aceh Tamiang, Pemko Banda Aceh, Pemkab Pidie dan Pemkab Aceh Besar.
Penghargaan untuk pemerintah kabupaten/kota se-Aceh itu diserahkan Kepala Bappeda Aceh dan sejumlah pejabat terkait lainnya di Kota Banda Aceh, Rabu (21/6/2023) malam.
Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, M Jafar, saat membuka kegiatan tersebut mengharapkan penghargaan yang diberikan tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus memacu kinerja pemerintah daerah dalam mempercepat penurunan stunting di wilayahnya masing-masing. “Kami sampaikan apresiasi kepada kabupaten/kota yang memperoleh hasil terbaik,” ujarnya.
Jafar mengatakan, angka stunting 2022 dari setiap kabupaten/kota berfluktuatif. Ada yang menurun drastis, lamban dan ada yang malah meningkat.
Ia berharap, penurunan stunting di Aceh mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, SDM Aceh yang unggul perlu disiapkan sejak dalam kandungan sampai mandiri, sehingga setiap orang bisa meningkatkan kesejahteraan diri.
Jafar menyebutkan, pada tahun 2019 pemerintah melakukan survey dan menemukan 27 persen balita Indonesia mengalami stunting. Angka tersebut terus menurun setiap tahunnya hingga pada tahun 2022 lalu angka stunting berada pada angka 21,6 persen.
Begitupun dengan Aceh, di mana angka stunting 2022 turun 2 persen dari tahun 2021, yaitu 33,2 menjadi 31,2. Meskipun begitu, penurunan angka stunting Aceh belum mencapai target di angka 20 persen. “Stunting mengancam produktivitas dan daya saing SDM Indonesia, khususnya Aceh. Dampak stunting yang sulit diperbaiki akan menyulitkan anak-anak saat dewasa,” ujar Jafar.
Ia menjelaskan, pada Agustus 2021 Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (PP) terkait percepatan penurunan stunting. Peraturan tersebut menjadi dasar hukum untuk melakukan intervensi dan penggunaan anggaran untuk menanggulangi stunting.
“Ada dua hal penting yang diperlukan dalam penurunan stunting, pertama komitmen kuat seluruh pemerintah dan kedua kolaborasi semua pihak untuk memastikan upaya konvergensi sampai ke tingkat desa,“ tutup Jafar. []