Lima tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (8/5/2024). Kasus ini sebelumnya diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh.
“Benar, sudah kami serahkan baik tersangka maupun barang bukti kasus runtuhnya RS Regional Aceh Aceh ke jaksa untuk disidangkan,” kata Komisaris Besar Winardy, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
Menurutnya, ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Berkas tersangka SM selaku KPA, JM selaku PPTK, dan KB selaku konsultan pengawas berkasnya terpisah atau masing-masing, sedangkan SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diserahkan dalam satu berkas.
“Selanjutnya, proses hukum itu menjadi ranah kejaksaan untuk disidangkan,” ujar Winardy.
Pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah menggunakan anggaran bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.327.405.000.
Bangunan rumah sakit terletak di Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, ini ambruk, Jumat (4/11/2022). Padahal bangunan itu belum digunakan.[]


