HomeNews22 Hari Usai Bencana, Warga Aceh Masih Menderita

22 Hari Usai Bencana, Warga Aceh Masih Menderita

Published on

Memasuki 22 hari pascabencana banjir dan longsor yang melanda Aceh serta sejumlah wilayah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, warga terdampak masih hidup dalam kondisi darurat berkepanjangan, Rabu (17/12/2025).

Hingga kini, persoalan hunian, listrik, dan distribusi gas elpiji belum tertangani secara menyeluruh. Di sejumlah lokasi terdampak, rumah warga hanyut dan rusak berat. Tempat pengungsian

darurat di aula serbaguna pemerintah mulai digusur dengan alasan tidak layak dan keterbatasan fasilitas, “sementara hunian sementara belum tersedia. Kondisi ini membuat banyak keluarga kehilangan kepastian tempat tinggal,” papar Raihal Fajri, Direktur Eksekutif Katahati Institute dalam keterangannya.

Krisis juga meluas ke layanan publik dasar. Di beberapa wilayah Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, listrik masih mengalami pemadaman, sementara gas elpiji langka, warga harus antre berhari-hari. Gangguan ini berdampak langsung pada aktivitas rumah tangga, usaha kecil, serta layanan sosial dasar.

Raihal menilai situasi tersebut menunjukkan lemahnya komando penanganan bencana. Menurutnya, negara sebenarnya memiliki kerangka hukum yang jelas dalam menangani bencana.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 sudah mengatur penanggulangan bencana sebagai manajemen risiko, mulai dari kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan. Data BPBA sejak 2020 bahkan telah menyebut banjir sebagai ancaman utama di Aceh. Artinya, ini bukan semata bencana alam, tetapi kegagalan kesiapsiagaan,” kata Raihal.

Ia juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut tidak memiliki “Tongkat Musa”. Menurut Raihal, pernyataan tersebut seharusnya dimaknai sebagai dorongan untuk memperkuat kepemimpinan kebijakan, bukan alasan atas lambannya respons.

“Tongkat Musa dalam konteks kebencanaan adalah tongkat komando kebijakan. Itu berarti keputusan tegas untuk memulihkan listrik, menjamin distribusi LPG, menyediakan hunian layak, dan menyatukan semua institusi dalam satu garis komando darurat,” ujarnya.

Selain itu, Katahati Institute menilai penanganan bencana belum responsif terhadap kelompok rentan. Hingga hari ke-22, belum ada data terbuka mengenai kondisi ibu hamil, lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas di lokasi bencana, padahal regulasi BNPB mewajibkan perlindungan khusus bagi kelompok tersebut.

Aceh, kata Raihal, memiliki kekhususan melalui pengakuan struktur mukim dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ia mendorong mitigasi berbasis mukim dan penyusunan rencana kontigensi di wilayah rawan sebagai langkah pencegahan jangka panjang.

“Banjir dan longsor ini bukan peristiwa tunggal. Ia mencerminkan kerusakan ekologis dan buruknya tata kelola sumber daya alam. Jika akar persoalan tidak disentuh, bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu,” katanya.

Katahati Institute menegaskan, setelah 22 hari pascabencana, warga Aceh dan Sumatera tidak membutuhkan narasi mukjizat, melainkan komando kebijakan yang cepat, tegas, dan berpihak pada keselamatan rakyat. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Muhammad Nasir Dilantik sebagai Ketua Korpri Aceh, Zudan Arif: ASN Pilar Utama Pemerintahan

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai...

UIN Ar-Raniry Kini Punya 66 Profesor, Ini Daftar 6 Guru Besar Baru

Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh kembali menambah enam guru besar baru setelah...

Lewat GAMAS, Sekda Aceh Dorong Penguatan Peran Ayah dalam Mendukung Pendidikan Anak

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir mendorong penguatan peran ayah dalam pendidikan anak melalui...

Kakanwil Kemenag Aceh: Matamuda Harus Bebas Perpeloncoan dan Perundungan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Azhari, menegaskan pelaksanaan Masa Taaruf Murid...

Rektor USK Lantik 12 Dekan dan Direktur Sekolah Pascasarjana

Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Mirza Tabrani melantik 12 Dekan dan Direktur Sekolah Pascasarjana...

More like this

Muhammad Nasir Dilantik sebagai Ketua Korpri Aceh, Zudan Arif: ASN Pilar Utama Pemerintahan

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai...

UIN Ar-Raniry Kini Punya 66 Profesor, Ini Daftar 6 Guru Besar Baru

Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh kembali menambah enam guru besar baru setelah...

Lewat GAMAS, Sekda Aceh Dorong Penguatan Peran Ayah dalam Mendukung Pendidikan Anak

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir mendorong penguatan peran ayah dalam pendidikan anak melalui...