HomeNews22 Hari Usai Bencana, Warga Aceh Masih Menderita

22 Hari Usai Bencana, Warga Aceh Masih Menderita

Published on

Memasuki 22 hari pascabencana banjir dan longsor yang melanda Aceh serta sejumlah wilayah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, warga terdampak masih hidup dalam kondisi darurat berkepanjangan, Rabu (17/12/2025).

Hingga kini, persoalan hunian, listrik, dan distribusi gas elpiji belum tertangani secara menyeluruh. Di sejumlah lokasi terdampak, rumah warga hanyut dan rusak berat. Tempat pengungsian

darurat di aula serbaguna pemerintah mulai digusur dengan alasan tidak layak dan keterbatasan fasilitas, “sementara hunian sementara belum tersedia. Kondisi ini membuat banyak keluarga kehilangan kepastian tempat tinggal,” papar Raihal Fajri, Direktur Eksekutif Katahati Institute dalam keterangannya.

Krisis juga meluas ke layanan publik dasar. Di beberapa wilayah Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, listrik masih mengalami pemadaman, sementara gas elpiji langka, warga harus antre berhari-hari. Gangguan ini berdampak langsung pada aktivitas rumah tangga, usaha kecil, serta layanan sosial dasar.

Raihal menilai situasi tersebut menunjukkan lemahnya komando penanganan bencana. Menurutnya, negara sebenarnya memiliki kerangka hukum yang jelas dalam menangani bencana.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 sudah mengatur penanggulangan bencana sebagai manajemen risiko, mulai dari kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan. Data BPBA sejak 2020 bahkan telah menyebut banjir sebagai ancaman utama di Aceh. Artinya, ini bukan semata bencana alam, tetapi kegagalan kesiapsiagaan,” kata Raihal.

Ia juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut tidak memiliki “Tongkat Musa”. Menurut Raihal, pernyataan tersebut seharusnya dimaknai sebagai dorongan untuk memperkuat kepemimpinan kebijakan, bukan alasan atas lambannya respons.

“Tongkat Musa dalam konteks kebencanaan adalah tongkat komando kebijakan. Itu berarti keputusan tegas untuk memulihkan listrik, menjamin distribusi LPG, menyediakan hunian layak, dan menyatukan semua institusi dalam satu garis komando darurat,” ujarnya.

Selain itu, Katahati Institute menilai penanganan bencana belum responsif terhadap kelompok rentan. Hingga hari ke-22, belum ada data terbuka mengenai kondisi ibu hamil, lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas di lokasi bencana, padahal regulasi BNPB mewajibkan perlindungan khusus bagi kelompok tersebut.

Aceh, kata Raihal, memiliki kekhususan melalui pengakuan struktur mukim dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ia mendorong mitigasi berbasis mukim dan penyusunan rencana kontigensi di wilayah rawan sebagai langkah pencegahan jangka panjang.

“Banjir dan longsor ini bukan peristiwa tunggal. Ia mencerminkan kerusakan ekologis dan buruknya tata kelola sumber daya alam. Jika akar persoalan tidak disentuh, bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu,” katanya.

Katahati Institute menegaskan, setelah 22 hari pascabencana, warga Aceh dan Sumatera tidak membutuhkan narasi mukjizat, melainkan komando kebijakan yang cepat, tegas, dan berpihak pada keselamatan rakyat. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Bahas Revisi UUPA, Mualem Ingin Dana Otsus Aceh Minimal Setara Papua

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyebut poin penting pada revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)...

Kabar Baik untuk Aceh, Penyeberangan Jakarta-Malahayati Siap Beroperasi

Pemerintah Aceh bersamaPT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menyepakati pengoperasian lintasan penyeberangan Jakarta-Pelabuhan Malahayati...

PT BSM Tutup Sementara Operasional Usai Aksi Warga Kampong Cepu

PT Bensuli Salam Makmur (BSM) memutuskan menutup sementara pabrik pengolahan berondolan kelapa sawit miliknya...

TP Posyandu Aceh Dukung Kemenkes Capai Target Vaksinasi dan Imunisasi Dasar Lengkap

Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Aceh Marlina menegaskan dukungannya dalam menyukseskan upaya Kementerian Kesehatan...

Atlet IPSI Subulussalam Borong 9 Medali di Ajang Pra-PORA

Kontingen Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Subulussalam berhasil menorehkan prestasi membanggakan pada ajang...

More like this

Bahas Revisi UUPA, Mualem Ingin Dana Otsus Aceh Minimal Setara Papua

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyebut poin penting pada revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)...

Kabar Baik untuk Aceh, Penyeberangan Jakarta-Malahayati Siap Beroperasi

Pemerintah Aceh bersamaPT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menyepakati pengoperasian lintasan penyeberangan Jakarta-Pelabuhan Malahayati...

PT BSM Tutup Sementara Operasional Usai Aksi Warga Kampong Cepu

PT Bensuli Salam Makmur (BSM) memutuskan menutup sementara pabrik pengolahan berondolan kelapa sawit miliknya...