BerandaNews2 Anggota Polisi Polres Aceh Besar Dipecat karena Desersi dan Terlibat Peredaran...

2 Anggota Polisi Polres Aceh Besar Dipecat karena Desersi dan Terlibat Peredaran Ganja

Published on

Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar diberi sanksi pemecatan karena melakukan pelanggaran berat. Kedua orang polisi tersebut dipecat karena meninggalkan dinas atau desersi dan terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Saputra Bustamam memimpin langsung upacara pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua anggota Polres Aceh Besar tersebut. Kedua polisi itu masing-masingnya Brigpol FP karena meninggalkan dinas atau desersi, dan Brigpol RS karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

“Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personel. Akan tetapi hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan,” ujar Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Saputra Bustamam dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kedua orang polisi itu dilakukan oleh Kapolres Aceh Besar dengan pencoretan foto Brigpol FP dan Brigpol RS karena tidak hadir saat upacara PTDH.

AKBP Carlie mengatakan, upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh Divpropam, sidang kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Lebih lanjut, Kapolres Aceh Besar itu menekankan kepada seluruh personel untuk meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku, tutur kata dan sikap–sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis.

“Sehingga kita semua dapat menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat dan diharapkan kepada para perwira hendaknya menjadi tauladan bagi anggotanya, dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, menasihati anggotanya bila ada penyimpangan dan pelanggaran,” tutup AKBP Carlie.

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Kemenag Aceh Ajak ASN Tanam Satu Pohon di Lahan Wakaf

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Azhari mengatakan, banyak tanah wakaf di...

Di AIWEST-DR 2024, Kepala BMKG Tekankan Pentingnya Peringatan Dini Tsunami

Kepala Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG), Prof Dwikorita Karnawati, tampil sebagai pembicara utama secara...

Kemenag Resmikan Aceh Tengah Sebagai Kota Wakaf

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama...

Akhyar Ilyas Puas Hasil Uji Tanding Persiraja vs Penang FC Malaysia

Persiraja Banda Aceh bermain imbang 1-1 melawan Penang FC Malaysia dalam laga uji coba...

14 Kafilah Aceh Lolos ke Final MTQ VII Korpri Nasional di Palangkaraya

Sebanyak 14 kafilah Aceh lolos ke babak final Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) VII Korpri...

More like this

Kemenag Aceh Ajak ASN Tanam Satu Pohon di Lahan Wakaf

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Azhari mengatakan, banyak tanah wakaf di...

Di AIWEST-DR 2024, Kepala BMKG Tekankan Pentingnya Peringatan Dini Tsunami

Kepala Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG), Prof Dwikorita Karnawati, tampil sebagai pembicara utama secara...

Kemenag Resmikan Aceh Tengah Sebagai Kota Wakaf

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama...