Jumat, Juni 9, 2023
More
    BerandaNews2 Anggota Polisi Polres Aceh Besar Dipecat karena Desersi dan Terlibat Peredaran...

    2 Anggota Polisi Polres Aceh Besar Dipecat karena Desersi dan Terlibat Peredaran Ganja

    Published on

    Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar diberi sanksi pemecatan karena melakukan pelanggaran berat. Kedua orang polisi tersebut dipecat karena meninggalkan dinas atau desersi dan terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja.

    Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Saputra Bustamam memimpin langsung upacara pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua anggota Polres Aceh Besar tersebut. Kedua polisi itu masing-masingnya Brigpol FP karena meninggalkan dinas atau desersi, dan Brigpol RS karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

    “Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personel. Akan tetapi hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan,” ujar Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Saputra Bustamam dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).

    Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kedua orang polisi itu dilakukan oleh Kapolres Aceh Besar dengan pencoretan foto Brigpol FP dan Brigpol RS karena tidak hadir saat upacara PTDH.

    AKBP Carlie mengatakan, upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

    “Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.

    Ia menyampaikan bahwa prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh Divpropam, sidang kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

    Lebih lanjut, Kapolres Aceh Besar itu menekankan kepada seluruh personel untuk meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku, tutur kata dan sikap–sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis.

    “Sehingga kita semua dapat menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat dan diharapkan kepada para perwira hendaknya menjadi tauladan bagi anggotanya, dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, menasihati anggotanya bila ada penyimpangan dan pelanggaran,” tutup AKBP Carlie.

    Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

    Artikel Terbaru

    Jemaah Haji Aceh yang Meninggal Dunia di Tanah Suci Bertambah Jadi 2 Orang

    Innalillaahi wainna ilaihi raji'un. Seorang jemaah haji Aceh asal Kabupaten Bireuen, Marzuki bin Husen...

    DPR Aceh Minta Pemerintah Pusat Segera Bangun Venue PON 2024 Pakai APBN

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) Aceh masih berkomitmen untuk menolak Aceh menjadi tuan rumah Pekan...

    More like this

    Jemaah Haji Aceh yang Meninggal Dunia di Tanah Suci Bertambah Jadi 2 Orang

    Innalillaahi wainna ilaihi raji'un. Seorang jemaah haji Aceh asal Kabupaten Bireuen, Marzuki bin Husen...

    DPR Aceh Minta Pemerintah Pusat Segera Bangun Venue PON 2024 Pakai APBN

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) Aceh masih berkomitmen untuk menolak Aceh menjadi tuan rumah Pekan...

    Sidak RSUDZA, DPRA dan Sekda Aceh Dapati Dokter Piket Bolos

    Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami melakukan...