Tiga belas goni ganja kering berat total 300 kilogram diamankan Kepolisian Daerah Aceh saat mengungkap jaringan narkotika. Seorang terduga pelaku yang berperan kurir berinisial AM (35), warga Bener Meriah, ditangkap.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto mengatakan, AM ditangkap di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Rabu malam lalu.
“Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang berinisial AM yang diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli ganja. Karena gerak-geriknya mencurigakan, AM langsung diamankan,” kata Joko, Kamis (2/5/2024).
Setelah diinterogasi, kata Joko, terduga pelaku mengakui ada menyimpan ganja dalam goni yang disembunyikan di semak-semak di kaki bukit.
AM juga mengakui kalau keseluruhan ganja tersebut merupakan milik orang lain atas nama MK alias Pawang. AM hanya diperintah oleh Pawang untuk melangsir ganja tersebut dengan upah Rp50 ribu per kilonya.
“Tersangka mengakui ganja itu milik orang lain atau yang biasa dipanggil Pawang. Ia diperintah oleh Pawang untuk melangsir dengan upah Rp50 ribu per kilo. Namun, saat itu Pawang berhasil melarikan diri ke dalam hutan,” ujar Joko.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 13 goni berisikan 132 bal ganja seberat 300 kg dan satu unit sepeda motor diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.[]



