HomeNewsWali Nanggroe Temui Ketua MA, Bahas Penguatan Keistimewaan dan Kekhususan Aceh

Wali Nanggroe Temui Ketua MA, Bahas Penguatan Keistimewaan dan Kekhususan Aceh

Published on

Dalam rangka penguatan keistimewaan dan kekhususan Aceh, terutama terkait implementasi syariat Islam, Wali Nanggroe Aceh PYM Teungku Malik Mahmud Al-Haythar melakukan pembahasan serius dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof Sunarto, di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan kedatangan Wali Nanggroe disambut langsung oleh Ketua MA, Prof Sunarto, didampingi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Agama MA, Ketua Kamar Pembinaan MA, Sekretaris MA, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, serta Kepala Badan Urusan Administrasi MA.

Sementara itu, Wali Nanggroe didampingi oleh Anggota Majelis Tuha Peut Prof. Syahrizal Abbas; Anggota Tuha Lapan Drs. Kamaruddin; Staf Khusus Dr. Muhammad Raviq dan Dr. Rustam Effendi; Khatibul Wali Abdullah Habusllah; Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. Zulkifli Yus, M.H.; Ketua Komisi VII DPRA Ilmiza Sa’aduddin Djamal; serta perwakilan Biro Hukum Setda Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Nanggroe menyampaikan pandangannya bahwa keistimewaan dan kekhususan Aceh selama ini sudah berjalan baik, namun belum maksimal sebagaimana amanah UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Salah satu amanah UUPA adalah perwujudan Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga peradilan syariat Islam yang memiliki kekhususan dan keistimewaan berbeda dengan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.

“Mahkamah Syar’iyah memiliki kewenangan yang sangat luas. Selain mengadili dan memutuskan perkara perkawinan, kewarisan, wakaf, hibah, sedekah, wasiat, dan ekonomi Islam, juga berwenang mengadili serta memutus perkara pidana Islam (jinayah),” kata Wali Nanggroe.

Ia menegaskan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam menjalankan tugasnya hanya berlaku di wilayah Aceh dan tidak pada wilayah lain di Indonesia, karena Aceh memiliki keistimewaan dan kekhususan. Oleh karena itu, Wali meminta Ketua MA untuk memberikan dukungan penuh terhadap penguatan kelembagaan Mahkamah Syar’iyah, seperti rekrutmen dan peningkatan kapasitas hakim, dukungan finansial, infrastruktur, dan lainnya.

Dalam diskusi yang penuh kehangatan, Ketua Mahkamah Agung RI menyambut baik keinginan dan pokok pikiran yang disampaikan Wali Nanggroe. Selama ini Mahkamah Agung memang telah memberikan dukungan terhadap keberadaan dan tugas-tugas Mahkamah Syar’iyah di Aceh, namun MA juga memiliki keterbatasan, terutama dalam dukungan finansial dari APBN. Hal tersebut membuat upaya peningkatan jumlah hakim, penguatan kapasitas kelembagaan, dan infrastruktur peradilan belum maksimal.

“Hal ini bukan hanya dirasakan di Aceh, tetapi juga di seluruh lingkup peradilan yang ada di Indonesia,” kata Prof. Sunarto.

Ia juga memberikan perhatian terhadap para hakim yang berasal dari Aceh untuk memimpin Mahkamah Syar’iyah di Aceh, karena akan lebih memahami hukum dan budaya Aceh.

Kalaupun ada hakim Mahkamah Syar’iyah yang berasal dari luar Aceh, hal itu dikarenakan keterbatasan jumlah hakim asal Aceh. Oleh karena itu, ia mendorong UIN Ar-Raniry dan Universitas Syiah Kuala mempersiapkan para lulusan untuk mengikuti seleksi calon hakim pada Mahkamah Agung RI.

Ketua MA juga menyampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung pembahasan perubahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di DPR RI, yang tentunya akan berdampak pada hukum acara jinayah di Aceh.

“Kita berusaha bersama-sama untuk memastikan keberadaan hukum acara jinayah menjadi bagian dari hukum acara pidana nasional yang diakomodir dalam KUHAP dan hanya berlaku untuk Aceh,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, juga disepakati antara Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan Mahkamah Agung RI pembentukan Sekretariat Peradilan Syariat Islam yang akan mendukung dan memfasilitasi penguatan Mahkamah Syar’iyah secara menyeluruh.

Komitmen itu diwujudkan dalam bentuk penandatanganan kesepahaman bersama dan notulensi rapat antara Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan Mahkamah Agung RI. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Pemerintah Aceh Terapkan WFH ASN, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan

Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Sering Makan Korban, Warga Kirim Surat Terbuka soal Jalan Berbahaya Aceh-Sumut di Jurang Lae Kombih

Kondisi jalan nasional yang menghubungkan wilayah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), khususnya di kawasan...

Pekerja KDMP Hilang di Sungai Lae Soraya Ditemukan Meninggal di Hari Ketiga Pencarian

Korban yang dilaporkan hilang saat mandi di aliran Sungai Lae Soraya akhirnya ditemukan pada...

Wali Nanggroe Minta Pembangunan Aceh Pascabencana tidak Hanya Berorientasi Fisik

Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar menegaskan bahwa pembangunan...

Pencarian Korban Hanyut di Lae Soraya Hari Kedua, Tim Gabungan Perluas Area hingga 2 Km

Operasi pencarian terhadap seorang warga yang hanyut di aliran Sungai Lae Soraya, tepatnya di...

More like this

Pemerintah Aceh Terapkan WFH ASN, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan

Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Sering Makan Korban, Warga Kirim Surat Terbuka soal Jalan Berbahaya Aceh-Sumut di Jurang Lae Kombih

Kondisi jalan nasional yang menghubungkan wilayah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), khususnya di kawasan...

Pekerja KDMP Hilang di Sungai Lae Soraya Ditemukan Meninggal di Hari Ketiga Pencarian

Korban yang dilaporkan hilang saat mandi di aliran Sungai Lae Soraya akhirnya ditemukan pada...