Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menemukan adanya aktivitas perambahan hutan di kawasan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya). Lembaga tersebut meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku perambah hutan.
“Selain pelaku perambah hutan, kami minta APH untuk menangkap hingga pemilik modal atau cukongnya, termasuk mata rantai pasok kayu ilegal itu,” kata Muhammad Nasir, Deputi WALHI Aceh dalam keterangannya Rabu (27/3/2023).
Menurutnya, bila hanya yang ditangkap pelaku perambah di lapangan saja, persoalan perambahan hutan tidak akan pernah selesai. Karena cukong atau jaringan pembeli masih bebas berkeliaran dan tentunya akan ada permintaan selanjutnya.
Menurut Nasir, pelaku perambah hutan di lapangan mayoritas warga miskin yang mencari uang untuk kebutuhan keluarganya sehari-hari. Kendati demikian, pelaku perambah lapangan tetap harus ditindak. “Makanya kami menilai penting APH tidak hanya menangkap pelaku lapangan saja, cukongnya juga perlu diusut siapa, bila perlu siapa pengguna kayu ilegal tersebut,” jelasnya.
WALHI Aceh menilai perambahan hutan yang terjadi di Babahrot, Kabupaten Abdya tidak bisa diabaikan. Pasalnya setelah tim Geographic Information System (GIS) overlay lokasi perambahan hutan tersebut berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) yang seharusnya dilestarikan untuk menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
“Ini yang jadi masalah, masuk HL perambahan hutan. Tentu ini sudah masuk pidana, karena tidak boleh ada aktivitas apapun dalam HL,” tegasnya.
Nasir menilai tidak sulit bagi APH untuk mengusut praktik perambah hutan yang terjadi di Babahrot ini. Karena hingga sekarang masih ada belasan chainsaw atau gergaji mesin meraung-raung di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Babahrot.
“Berdasarkan keterangan warga yang kami peroleh, kayu-kayu ilegal itu dipasok ke sawmil di Babahrot, jenisnya pun gak main-main, yaitu kayu meranti, makanya tidak sulit kalau APH mau mengusutnya,” ungkapnya. []



