Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, melakukan kunjungan ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta, Rabu (23/7/2025), guna menyampaikan aspirasi Pemerintah Aceh terkait status tanah wakaf Blang Padang, Banda Aceh, yang saat ini dikuasai sementara oleh TNI.
Dalam pertemuan tersebut, Fadhlullah menyerahkan dokumen terkait fakta sejarah tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman kepada Sekretaris Jenderal MUI, Buya Dr. Amirsyah Tambunan. Ia didampingi sejumlah tokoh keagamaan, di antaranya Ketua MPU Aceh Tgk. Faisal Ali, Ketua Badan Wakaf Indonesia Aceh A. Gani Isa, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri, serta Kepala UPTD Masjid Raya, Saifan Nur.
“Kami sangat berterima kasih kepada MUI Pusat, khususnya kepada Pak Sekjen yang telah menerima kami dengan sangat terbuka. Maksud kedatangan kami adalah menyampaikan kondisi tanah wakaf Blang Padang yang saat ini statusnya menjadi perhatian kami di Aceh,” ujar Fadhlullah.
Tanah seluas 8,9 hektare itu, menurutnya, merupakan bagian dari kompleks Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan tinggi. Namun, saat ini penggunaannya dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awal wakaf.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen MUI menyatakan siap memberikan rekomendasi resmi. “Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh dan para tokoh yang hadir untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf tersebut kepada nazir, agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” kata Buya Amirsyah.
Ia menegaskan pentingnya pengelolaan tanah wakaf sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. “Tanah wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain umat. Pengelolaan oleh nazir harus difokuskan pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
MUI akan menyampaikan rekomendasi tertulis kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan TNI, guna mendukung langkah penyelesaian status tanah wakaf tersebut.[]



