LPPM Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh dan Pusat Riset Studi Hukum, Islam dan Adat USK (PR-HIA) bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN RI, melakukan ekspose hasil riset inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat dan komunal Provinsi Aceh, di Hotel Gran Mahakam Kabayoran baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023)
Agenda tersebut dibuka oleh Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, Dr. M Adli Abdullah yang ikut disaksikan melalui zoom, Supardy Marbun, Sesditjen PHPT ATR BPN RI dan Iskandarsyah Jalil, Direktur Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT ATR/BPN RI.
Kegiatan ekpose diawali oleh pengantar Rektor USK melalui Prof. Dr. Taufik Fuadi Abidin, Kepala LPPM USK. Menurutnya USK sudah siap ekspos hasil risetnya di 10 Kabupaten. Kota di Aceh. “Secara akademis USK akan menjawab hipotesis apakah tanah ulayat masih ada di Aceh? Ini semua atas kerja sama dengan direktorat tanah komunal, hubungan kelembagaan dan PPAT ATR/BPN RI. LPPM USK berharap kajian temuan riset ini dapat ditindak lanjuti untuk dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” ujar Prof. Taufik Fuadi.
Sementara Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, Dr M Adli Abdullah menyebutkan bahwa kementerian ATR /BPN sangat terbantu dengan kontribusi Universitas Syiah Kuala dan beberapa universitas lain di Indonesia.
“Kementerian ATR/BPN sangat terbantu dengan kontribusi kampus USK dan beberapa kampus lainnya. Kementerian ATR/BPN memiliki atensi supaya konflik pertanahan ke depan makin berkurang. Salah satunya potensi konflik pertanahan hak ulayat,” ujarnya.
Sebanyak 148 Bidang Tanah Ulayat dan Komunal Terdata
Ketua peneliti riset inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat dan komunal Provinsi Aceh, Dr Sulaiman Tripa memaparkan sejumlah temuan kajiannya. Tim riset inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat dan komunal Provinsi Aceh telah melakukan kajian di 10 Kabupaten di Provinsi Aceh.
“Tim riset menemukan 148 bidang dengan luas 472.093.65 hektar yang tersebar di 10 Kabupaten di Provinsi Aceh. Dengan pembagian 123 bidang tanah ulayat dengan 420.378,67 hektar dan 25 bidang tanah komunal dengan luas 2.063,20 hektar,” ujar Sulaiman Tripa.
Sulaiman Tripa menambahkan bahwa terdapat 52 titik dengan luas 3.788,25 hektar tanah ulayat yang terletak pada 37 MHA (Masyarakat Hukum Adat) Mukim dan 15 MHA (Masyarakat Hukum Adat) Gampong yang sudah clean dan clear. Sementara terdapat 9 titik dengan luas 254,7 hektar tanah komunal yang sudah clean and clear. []