Tiga terduga penjual satwa lindung orang utan ditangkap polisi di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (18/7/2024) malam. Mereka berinisial MS (39), MI (24), dan RB (33).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bener Meriah Ajun Komisaris Rifki Muslim mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya orang yang memiliki satwa dilindungi berupa orang utan dan akan diperjualbelikan.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, tim mencurigai seseorang membawa tas punggung berwarna coklat sehingga dilakukan pemeriksaan.
“Setelah diperiksa, tim berhasil menemukan seekor orang utan di dalam tas tersebut yang rencananya akan diperjualbelikan oleh para pelaku,” kata Rifki Muslim, Sabtu (20/7/2024).
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor orang utan diamankan ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku melanggar pasal UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan c,” katanya.[]