Tiga anak di Matangkuli, Aceh Utara, Aceh, diduga dipukul dan diperas sekelompok anak. Aksi kekerasan ini terekam video dan tersebar di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara Ajun Komisaris Agus Riwayanto Diputra mengatakan dugaan pemukulan itu terjadi di kawasan situs Rumah Cut Meutia, Matangkuli, Jumat (1/9/2023).
Salah satu orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke polisi. Ia menyebutkan bahwa anaknya dan dua temannya dipukul, dimintai uang, dan telepon seluler diambil para pelaku.
Polisi menindaklanjuti laporan itu sehingga menangkap terduga pelaku: RA 17 tahun, MA 15 tahun, dan TAI 16 tahun. Polisi menawarkan perkara itu diselesaikan lewat keadilan restoratif atau diversi (penyelesaian di luar proses pengadilan).
“Upaya diversi gagal dan pihak korban tetap ingin melanjutkan permasalahan ini secara pidana hingga kemudian Polsek Matangkuli melimpahkan penanganan kasus ini ke unit PPA,” kata Agus, Ahad (10/9/2023).
Pelaku saat ini ditahan di ruang khusus anak di Polres Aceh Utara.
Dalam pemeriksaan polisi, para tersangka mengakui mengancam dengan sebilah parang dan memeras korban sebesar Rp 250.000.
Agus menuturkan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 jo pasal 170 KUHP jo pasal 368 KUHP.[]