BerandaNewsKilasTeror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo, KKJ Laporkan ke Polisi

Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo, KKJ Laporkan ke Polisi

Published on

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) resmi melaporkan aksi teror berupa pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana alias Cica ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025). KKJ menilai paket tersebut sebagai bentuk ancaman serius terhadap jurnalis.

Paket berisi kepala babi dikirimkan ke kantor Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025, pukul 16.15 WIB, dan diterima oleh satuan pengamanan.

Cica baru membuka paket tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 15.00 WIB, sebelum siaran Bocor Alus Politik. Saat kardus dibuka, tercium bau busuk menyengat. Kepala babi itu dibungkus plastik dengan kedua telinganya terpotong.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung, mencurigai pengiriman paket tersebut sebagai bentuk teror dan ancaman pembunuhan simbolik. “Pengiriman paket ini kita mencurigai sebagai teror dan simbol ancaman pembunuhan,” ujarnya.

Kondisi kepala babi yang dikirimkan semakin menguatkan dugaan tersebut. “Karena kepala babi ini dengan telinganya sudah dipotong,” katanya.

Pemimpin redaksi Tempo, Setri Yasra, serta perwakilan Tim Legal Tempo, Alberto Eka, turut mendampingi Erick saat melaporkan perkara ini. Dalam pelaporan, KKJ menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV.

Kecaman dari AJI dan LBH Pers

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras aksi teror ini. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang bertujuan menghalangi kerja jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

AJI dan LBH Pers menegaskan bahwa ancaman seperti ini dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengatur ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kedua organisasi ini juga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengadili pelakunya. Mereka meminta Dewan Pers menerjunkan Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan proses hukum berjalan dengan transparan.

Selain itu, AJI dan LBH Pers mengingatkan bahwa insiden ini bukan satu-satunya kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo. Sebelumnya, kendaraan salah satu host Bocor Alus Politik juga mengalami perusakan.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News




Artikel Terbaru

‘Memulangkan’ Hamzah Fansuri ke Kota Subulussalam, Setelah Karyanya diakui Dunia

Komunitas Institute for Singkel Research on Adat and Culture (ISRAC) menggelar kegiatan diskusi warisan...

UIN Ar-Raniry Buka Prodi Baru Manajemen Industri Halal

Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh resmi membuka Program Studi (Prodi) Manajemen Industri...

Dekranasda Aceh Dorong Kebangkitan Industri Sutra Lokal lewat Penanaman Murbei

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh, Marlina Usman, memimpin penanaman perdana tanaman murbei...

Gubernur Mualem Hadiri Haul ke-4 Abu Usman, Siap Bantu Pembangunan Masjid Seribu Tiang

Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem menghadiri peringatan Haul ke-4 Ulama kharismatik...

Gangguan Jiwa 22 Ribu Kasus, Pemerintah Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi di Kuta Malaka

Sekitar 22 ribu kasus gangguan jiwa tercatat di Aceh, lebih dari 50 persen tergolong...

More like this

‘Memulangkan’ Hamzah Fansuri ke Kota Subulussalam, Setelah Karyanya diakui Dunia

Komunitas Institute for Singkel Research on Adat and Culture (ISRAC) menggelar kegiatan diskusi warisan...

UIN Ar-Raniry Buka Prodi Baru Manajemen Industri Halal

Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh resmi membuka Program Studi (Prodi) Manajemen Industri...

Dekranasda Aceh Dorong Kebangkitan Industri Sutra Lokal lewat Penanaman Murbei

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh, Marlina Usman, memimpin penanaman perdana tanaman murbei...