HomeNewsKilasTeror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo, KKJ Laporkan ke Polisi

Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo, KKJ Laporkan ke Polisi

Published on

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) resmi melaporkan aksi teror berupa pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana alias Cica ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025). KKJ menilai paket tersebut sebagai bentuk ancaman serius terhadap jurnalis.

Paket berisi kepala babi dikirimkan ke kantor Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025, pukul 16.15 WIB, dan diterima oleh satuan pengamanan.

Cica baru membuka paket tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 15.00 WIB, sebelum siaran Bocor Alus Politik. Saat kardus dibuka, tercium bau busuk menyengat. Kepala babi itu dibungkus plastik dengan kedua telinganya terpotong.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung, mencurigai pengiriman paket tersebut sebagai bentuk teror dan ancaman pembunuhan simbolik. “Pengiriman paket ini kita mencurigai sebagai teror dan simbol ancaman pembunuhan,” ujarnya.

Kondisi kepala babi yang dikirimkan semakin menguatkan dugaan tersebut. “Karena kepala babi ini dengan telinganya sudah dipotong,” katanya.

Pemimpin redaksi Tempo, Setri Yasra, serta perwakilan Tim Legal Tempo, Alberto Eka, turut mendampingi Erick saat melaporkan perkara ini. Dalam pelaporan, KKJ menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV.

Kecaman dari AJI dan LBH Pers

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras aksi teror ini. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang bertujuan menghalangi kerja jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

AJI dan LBH Pers menegaskan bahwa ancaman seperti ini dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengatur ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kedua organisasi ini juga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengadili pelakunya. Mereka meminta Dewan Pers menerjunkan Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan proses hukum berjalan dengan transparan.

Selain itu, AJI dan LBH Pers mengingatkan bahwa insiden ini bukan satu-satunya kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo. Sebelumnya, kendaraan salah satu host Bocor Alus Politik juga mengalami perusakan.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

BPMA Percepat Legalitas Sumur Minyak Masyarakat, Dorong Produksi dan Ekonomi Daerah

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mempercepat penataan dan legalisasi sumur minyak masyarakat di Aceh...

Aceh Jadi Wilayah Tematik KKI 2026, UMKM Didorong Bangkit dan Berdaya Saing

Aceh menjadi wilayah tematik dalam ajang Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 yang digelar Bank...

PLN Aceh Perkuat Transparansi Informasi, Pers Diajak Edukasi Masyarakat soal Kelistrikan

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh memperkuat sinergi dengan insan pers sebagai...

Wagub Aceh Salurkan 50.000 Al-Qur’an Bantuan Arab Saudi untuk Masjid hingga Dayah

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyalurkan 50.000 Al-Qur’an bantuan Kerajaan Arab Saudi kepada masyarakat Aceh....

PLN Perkuat Keandalan Listrik Aceh, Disaster Recovery Center hingga Backbone 275 kV

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh terus berupaya memastikan keandalan pasokan listrik...

More like this

BPMA Percepat Legalitas Sumur Minyak Masyarakat, Dorong Produksi dan Ekonomi Daerah

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mempercepat penataan dan legalisasi sumur minyak masyarakat di Aceh...

Aceh Jadi Wilayah Tematik KKI 2026, UMKM Didorong Bangkit dan Berdaya Saing

Aceh menjadi wilayah tematik dalam ajang Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 yang digelar Bank...

PLN Aceh Perkuat Transparansi Informasi, Pers Diajak Edukasi Masyarakat soal Kelistrikan

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh memperkuat sinergi dengan insan pers sebagai...